HTI Tak Ada Tempat di Indonesia Rasyid Teteskan Air Mata
Pemuda berusia 32 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, Rasyid meneteskan air matanya setelah hakim Pengadilan Tata Usaha
Putusan pengadilan yang menolak agar Menkumham mencabut surat keputusan pembubaran ormas HTI dinilai tindakan dzalim.
Terutama bagi kegiatan dakwah di masyarakat.
Baca: Truk Angkutan Kayu Terguling, Kemudian Ini yang Terjadi di Jalan Jambi-Muara Bulian
Baca: Nilai Tukar Dollar AS Tembus Rp 14.000, Ini Faktor Yang Berkontribusi Menurut Sri Mulyani
Baca: Latih Rangers FC, Steven Gerrard Akan Boyong Mantan Pemain Liverpool
"Mereka semua paham kegiatan kami benar dan tidak salah. Tetapi, mereka menutupi fakta. Mereka tidak mau terbuka di pengadilan. Mereka petinggi kepolisian dan pemerintah daerah yang saya kenal," tegasnya.
Tetap Berdakwah
Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib di depan Kantor PTUN Jakarta, mengatakan organisasinya akan tetap berdakwah seperti yang diajarkan oleh Rasulullah.
Meski hakim menolak gugatan mereka.
"Perjuangan belum selesai. Kita akan terus berdakwah," kata dia.
Rokhmat mengatakan bahwa organisasi masih ada, karena keputusan belum incracht.
Terlebih, mereka menegaskan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Anggota diharapkan tidak gentar atas putusan tersebut dan tetap melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyiarkan keislaman terhadap seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca: HTI Tetap Dibubarkan, Ini Imbauan Menteri Agama
Dia juga menyebutkan, organisasi HTI bukanlah organisasi yang terlarang bahkan hingga merugikan bangsa Indonesia.
HTI adalah organisasi yang Islam yang santun dan berbuat kebajikan bagi masyarakat.
"HTI bukan koruptor, orang-orang HTI bukan pengikut asing dan menyengsarakan rakyat. Kami akan terus berdakwah mengajarkan kebaikan," tandas Rokhmat.
Dia juga berpesan kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan tindakan represif kepada pendukung HTI.
Terutama, ketika sedang mengadakan kajian.