Belasan Pedagang Penyewa Ruko Abadi Teken MoU Pembayaran Sewa Ruko
Ia juga mengatakan jika besarnya tunggakan pedagang tak sama. "Macam-macam, berfariasi ada yang Rp 15 juta ada yang Rp 30 juta"
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Belasan orang pedagang penyewa ruko milik Pemda Sarolangun di kompleks Ruko Abadi menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun.
Kesepakatan itu tentang pelunasan piutang sewa ruko. MoU ini terkait dengan tunggakan pembayaran sewa ruko oleh pedagang yang mencapai ratusan juta.
Kasi Subbid Penagihan BPPRD Sarolangun, M Saman, mengatakan 18 pedagang sepakat akan melunasi utang mereka hingga akhir Desember tahun ini. Hal itu sesuai isi MoU yang ditandatangani pedagang pada Kamis (3/5).
Ia juga mengatakan jika besarnya tunggakan pedagang tak sama. "Macam-macam, berfariasi ada yang Rp 15 juta ada yang Rp 30 juta," katanya, Jumat (4/5).
Pedagang juga menyepakati jika sampai dengan akhir tahun 2018 ini mereka belum bisa melunasi tunggakan uang sewa, ruko yang mereka tempati siap ditutup secara sepihak oleh pihak BPPRD. "Sesuai dengan nota kesepakatan, kita akan melakukan penutupan secara sepihak sesuai dengan Perna No. 10 Tahun 2016," kata Saman.
Baca: Program Budidaya Jahe Merah Serap 40 Persen Tenaga Kerja, Ini Hitungan Keuntungan Warga
Baca: Siswi Ini Menghilang saat Berada Dalam Kamar, Akhirnya Ditemukan Dalam Kondisi
Baca: Tamara Bleszynski Berduaan Dengan Mike Lewis, Komentar Warganet Bikin Hati Maknyes
Namun katanya, penutupan tidak serta merta pada akhir tahun pedagang yang belum melunasi piutang, ruko yang disewa akan ditutup. Saman mengatakan jika pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan terlebuh dulu sebelum jatuh tempo pembayaran utang.
M. Zaidan Kepala BPPRD Sarolangun mengatakan, alasan para pedagang menunggak pembayaran sewa ruko dikarenakan daya beli masyarakat yang lemah, sehingga omset penjualan pedagang menurun. "Alasannya ya itu, harga karet rendah, pembeli sepi," katanya.
Diketahui, menurut data BPPRD Sarolangun, piutang penyewa ruko milik Pemda Sarolangun di komplek Abadi, Sarolangun mencapai Rp 892 juta. piutang tersebut terhitung sejak 2010 hingga akhir 2017, dan setiap penyewa punya besaran piutang yang berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kompleks-ruko-abadi-sarolangun_20180504_192321.jpg)