Siswi Ini Menghilang saat Berada Dalam Kamar, Akhirnya Ditemukan Dalam Kondisi

Berselang lima hari dari laporan dibuat, aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa ....

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kisah cinta seorang buruh bangunan dengan siswi sebuah sekolah di Kabupaten Merangin, sungguh tak patut dicontoh. Ulah pasangan yang dimabuk cinta itu, akhirnya berujung terali besi.

Kejadian berawal pada Kamis (26/4) sekitar pukul 07.00 Wib. F (16) pamit kepada orang tuanya untuk berangkat ke sekolah. Namun siangnya, ayah F mendapat kabar bahwa anaknya tidak masuk sekolah.

F tidak masuk sekolah karena pergi bersama pacarnya Eko (23), buruh bangunan asal Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Karena khawatir, AL (56) mencari anak gadisnya.

Setelah dicari-cari, akhirnya F pulang sendiri ke rumah sekitar pukul 15.00.

Setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian tepatnya pada Sabtu (28/4) dini hari, AL mengecek kamar anaknya. Ia terkejut melihat anaknya telah menghilang, tak ada lagi di dalam kamar.

Baca: Reaksi Mulan Jameela Saat Tangannya Dielus-elus dan Dipegang Erat Roy Kiyoshi

Baca: Warganet Menyesal Lihat Foto Nafa Urbach, Hingga Ucapkan: Yang Kayak Gini Masih Diselingkuhin!

Baca: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendesain Kamar Tidur

Setelah ditelusuri, ternyata anak gadisnya tersebut dibawa kabur pacarnya, Eko. Tak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur dibawa kabur, AL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang.

Berselang lima hari dari laporan dibuat, aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku sudah pulang ke Kecamatan Pamenang. Ternyata, selama lima hari, rupanya korban dibawa kabur pelaku ke Provinsi Riau.

“Setelah lima hari, pelaku berhasil kita amankan. Selama lima hari itu pelaku membawa korban ke Kota Pekan Baru Riau. Mereka berpacaran,” kata Kapolsek Pamenang, AKP S Nababan, Jumat (4/5).

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, diketahui bahwa pelaku sudah menyetubuhi korban hingga korban kehilangan keperawanan.

“Pelaku sudah menyetubuhi korban lebih dari empat kali. Bahkan keperawanan korban juga direnggut oleh pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Pamenang. Terhadap pelaku dikenakan pasal 332 KUHP jo pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.

“Perkara membawa lari anak dibawah umur dan atau persetubuhan terhadap anak,” kata Kapolsek.

Baca: Sadis! Tubuh Indri Patah di Banyak Bagian, Ahli Forensik Beberkan Fakta Pembunuhan di Sidang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved