Setnov Lobi Uang Pengganti Dikonversi ke Rupiah dengan Kurs 2012, KPK Tegas Menolak
Pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS masih dipertimbangkan oleh tim kuasa hukum
Baca: SMAN 1 Kota Jambi Juara LCC 4 Pilar, Ini Kata Guru dan Peserta
Baca: Sambung Hidup dan Biayai Pacar, Indi Jual Diri, Tarifnya Hingga Tempat Mangkalnya Disini
"Masalahnya sekarang kan, tidak menerima uang sebesar itu. Nah, ini kok diminta untuk memulangkan?" tukasnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pembayaran uang pengganti harus sesuai dengan putusan yang sudah diketok majelis hakim.
Apabila, dalam amar putusan tidak ada kata konversi, maka, terpidana harus membayar uang sebagaimana tertulis.
Tidak ada konversi ke rupiah dan tidak ada perhitungan kurs 2012 atau 2018.
Baca: Sambung Hidup dan Biayai Pacar, Indi Jual Diri, Tarifnya Hingga Tempat Mangkalnya Disini
Baca: Fahri Hamzah: Jangan Sembunyi Dibalik Citra. Ayo Main di Gelanggang Terbuka. Ini Aku Dimana Kamu!
"Ya yang tertulis saja seperti apa? Tidak ada kata konversi kan di situ? Artinya penggantian tetap menggunakan dollar Amerika dengan kurs yang ada sekarang," jelasnya melalui pesan singkat.
Apabila, nantinya mantan ketua DPR itu tidak dapat membayar uang pengganti, maka negara dapat menyita harta benda yang dimiliki hingga menutupi dana tersebut.
Baca: Madrid vs Bayern Kontroversial Real Madrid Berhasil Terhindar dari Dua Hukuman Penalti
Baca: Nenek Ini Selama 28 Tahun Tak Mengonsumsi Gula: Kini Lihatlah Hasilnya, Wow, Sungguh Luar Biasa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Emoh Setyo Novanto Bayar Uang Pengganti dalam Rupiah, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/02/kpk-emoh-setyo-novanto-bayar-uang-pengganti-dalam-rupiah?page=all.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso