Setnov Lobi Uang Pengganti Dikonversi ke Rupiah dengan Kurs 2012, KPK Tegas Menolak

Pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS masih dipertimbangkan oleh tim kuasa hukum

Editor: rida
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

Baca: SMAN 1 Kota Jambi Juara LCC 4 Pilar, Ini Kata Guru dan Peserta

Baca: Sambung Hidup dan Biayai Pacar, Indi Jual Diri, Tarifnya Hingga Tempat Mangkalnya Disini

"Masalahnya sekarang kan, tidak menerima uang sebesar itu. Nah, ini kok diminta untuk memulangkan?" tukasnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pembayaran uang pengganti harus sesuai dengan putusan yang sudah diketok majelis hakim.

Apabila, dalam amar putusan tidak ada kata konversi, maka, terpidana harus membayar uang sebagaimana tertulis.

Tidak ada konversi ke rupiah dan tidak ada perhitungan kurs 2012 atau 2018.

Baca: Sambung Hidup dan Biayai Pacar, Indi Jual Diri, Tarifnya Hingga Tempat Mangkalnya Disini

Baca: Fahri Hamzah: Jangan Sembunyi Dibalik Citra. Ayo Main di Gelanggang Terbuka. Ini Aku Dimana Kamu!

"Ya yang tertulis saja seperti apa? Tidak ada kata konversi kan di situ? Artinya penggantian tetap menggunakan dollar Amerika dengan kurs yang ada sekarang," jelasnya melalui pesan singkat.

Apabila, nantinya mantan ketua DPR itu tidak dapat membayar uang pengganti, maka negara dapat menyita harta benda yang dimiliki hingga menutupi dana tersebut.

Baca: Madrid vs Bayern Kontroversial Real Madrid Berhasil Terhindar dari Dua Hukuman Penalti

Baca: Nenek Ini Selama 28 Tahun Tak Mengonsumsi Gula: Kini Lihatlah Hasilnya, Wow, Sungguh Luar Biasa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Emoh Setyo Novanto Bayar Uang Pengganti dalam Rupiah, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/02/kpk-emoh-setyo-novanto-bayar-uang-pengganti-dalam-rupiah?page=all.

Penulis: Amriyono Prakoso

Editor: Fajar Anjungroso

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved