Setnov Lobi Uang Pengganti Dikonversi ke Rupiah dengan Kurs 2012, KPK Tegas Menolak

Pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS masih dipertimbangkan oleh tim kuasa hukum

Editor: rida
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS masih dipertimbangkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP Elekronik.

Seorang sumber Tribun di dalam lingkaran Novanto menjelaskan, tim pengacara masih melobi KPK agar dana tersebut dapat dikonversi menjadi rupiah dengan kurs 2012.

Bukan tidak mampu membayar, hanya saja, ada selisih yang cukup besar saat menerima uang itu, dengan pembayaran uang pengganti di waktu sekarang.

"Hitungannya begini, 7,3 juta US dollar dulu dengan sekarang kan berbeda. Kalau pakai kurs ketika itu, Rp 80 miliaran, kalau sekarang kan bisa Rp 100 miliar lebih, ini selisihnya mau kemana?" ucapnya ketika berbincang dengan Tribun di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (1/5).

Baca: Usai Resmi Melatih Timnas U19, Instagram Indra Sjafri Dikuasai Hacker

Baca: Hendak Modusi Mantan Siswi di Kamar Hotel Pak Guru Dicyduk Satpol PP

Baca: Innalillahi . .Lama Tak Ada Kabar, Mantan Istri Markus Horison Kiki Amalia Berbagi Kabar Duka

Dengan demikian, tim pengacara juga pihak Novanto masih keberatan dengan uang penggantian yang dinilai terlalu memberatkan.

Sehingga, masih mencari cara untuk dapat mengonversi ke dalam rupiah.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya enggan berkomentar perihal lobi yang dilakukan.

Namun, dia menegaskan penggantian uang masih dipertimbangkan.

Penggantian uang, lanjut dia, bukan hal yang utama. Tetapi, putusan yang dinilai terlalu berlebihan, masih terus dikaji kuasa hukum, meski sudah tidak mengajukan banding.

"Kami belum sampai ke sana. Kami masih melihat bahwa putusan ini terlalu berlebihan. Kami sedang melihat hal yang lain terlebih dahulu," katanya saat dihubungi.

Kliennya, lanjut Firman, sama sekali tidak menerima uang sebesar itu. Penggantian dana sebesar Rp 5 miliar kepada KPK saat itu pun karena mengembalikan dana milik pengusaha Irvanto yang digunakan membiayai Rapimnas Golkar.

Baca: Inilah 10 Tren Fashion Aneh dan Nyentrik yang Pernah Dibuat Manusia: Nomor 1 Sangat Mengerikan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved