Matanya Sulit Melihat, KPK Izinkan Zumi Zola Berobat ke Dokter Spesialis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, untuk

Editor: rida
089042018_zumi zola ditahan kpk 

Menurut Farizi, Zumi Zola tidak banyak mengeluh selama di tahanan.

Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.

Baca: Hasil Survei Tinggi Mungkinkah JK Kembali Maju Sebagai Cawapres? Ini Peluangnya!

Baca: Hari Terakhir Pendaftaran SBMPTN - Jangan Lupa Daftarkan Diri Anda! Unja Satu Diantaranya

Baca: Yordania Nilai Mayoritas Warga Palestina Adalah Ancaman Demografis Bagi Kerajaan

Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Pemeriksaan Perdana

Pada Kamis kemarin, Zumi didampingi pengacaranya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Zumi sebagai tersangka setelah dia ditahan oleh KPK pada Senin lalu, 9 April lalu.

"ZZ diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Zumi Zola ditahan KPK
Zumi Zola ditahan KPK ()

Zumi tiba pukul 09.22 WIB dengan diantar mobil tahanan.

Seperti tahanan KPK umumnya saat diperiksa, Zumi juga terlihat mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan celana bahan warna hitam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved