Hasil Survei Tinggi Mungkinkah JK Kembali Maju Sebagai Cawapres? Ini Peluangnya!
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Jusuf Kalla bisa kembali
TRIBUNJAMBI.COM- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Jusuf Kalla bisa kembali dicalonkan menjadi cawapres untuk mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019 jika UUD 1945 diamandemen.
"Yang bisa dilakukan hanya amandemen UUD 1945," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca: Yordania Nilai Mayoritas Warga Palestina Adalah Ancaman Demografis Bagi Kerajaan
Baca: Selundupkan 1 Ton Sabu ke Indonesia 8 Warga Negara Taiwan Divonis Mati
Baca: Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini, Kerinci dan Sungai Penuh Bakal Hujan Lebat Hingga Dini Hari
Jika sebelumnya disebutkan bisa dengan meminta fatwa Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul menegaskan, MK tak memiliki wewenang untuk memberikan tafsir atas suatu pasal dalam UUD 1945.
"Tidak bisa ke MK kalau soal ini, karena MK tidak ada kewenangannya. MK tidak diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat. MK kan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutuskan kesesuaian norma undang-undang dengan UUD 1945," tuturnya.
Partainya sendiri tidak keberatan dengan wacana pencalonan kembali JK.
Apalagi, menurutnya, figur Jusuf Kalla memenuhi syarat cawapres yang diinginkan oleh PPP yakni, relijius dan berasal dari kalangan santri.
"Figur Pak JK itu ada arsiran figur yang agamis, relijius dan santri, itu ada. Persoalan pak JK itu cuma satu, dari aspek konstitusionalitas itu akan terhalang. Itu saja," ucapnya.
Baca: Agus Putut Terpilih sebagai Ketua Intakindo, Simak Visi dan Misinya
Baca: Arsenal Gagal Kiper Atletico Madrid Jan Oblak Tuai Pujian
Baca: Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Bahrain Jadi Laga Pembuka PSSI Anniversary Cup 2018
Jika amandemen UUD 1945 benar-benar dilakukan, kata Asrul, akan muncul konsekuensi baru.
Salah satunya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa kembali mencalonkan diri.