Hasil Survei Tinggi Mungkinkah JK Kembali Maju Sebagai Cawapres? Ini Peluangnya!

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Jusuf Kalla bisa kembali

Editor: rida
(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla Ketika Memberikan Keterangan Pers di Rumah Dinas Wakil Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017). 

"Bahkan berpasangan dengan Pak JK, karena kan baru satu kali," kata Arsul.

"Persoalannya apakah kita mau mengamandemen konstitusi hanya karena ini, wong Pak JK-nya saja sudah mengatakan ingin istirahat," sambungnya.

Untuk diketahui, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal tersebut masih menjadi perdebatan di antara partai politik.

Ada yang mengatakan seorang presiden dan wakil presiden tak bisa dipilih setelah dua periode itu harus bersifat berturut-turut dan ada yang mengatakan tidak harus berturut-turut.

Baca: 25 Nama Telah Mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Provinsi Jambi, Ini Namanya

Baca: Liga Eropa : Marseille Hanya Butuh Hasil Imbang Saat Menyambangi Markas Salzburg

Baca: Bonus Diturunkan, ADO Jambi Buat Petisi Untuk Aplikator Tuntut Perubahan Skema Bonus

Sebelumnya Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, masih ada peluang bagi JK untuk kembali maju menjadi capres.

Menurut dia, hal itu bisa direalisasikan bila ada pihak yang mengajukan fatwa ke MK untuk menafsirkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

"Kalau MK nyatakan boleh, ya silakan," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Ia menilai bahwa dalam pasal tersebut, frasa presiden dan wakil presiden sedianya dibaca secara satu kesatuan, bukan terpisah.

Karena itu, menurut dia, selama pasangan presiden dan wakil presiden belum menjabat dua periode maka salah satu dari mereka bisa maju kembali dengan pasangan yang lain.

Kalla terhitung baru sekali menjadi wakil presiden mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebelum menjadi wapres pendamping Jokowi.

Menurut Johnny, yang tidak boleh ialah ketika Kalla dan SBY terus berpasangan hingga periode ketiga.

Bahkan, menurut Johnny, sejatinya SBY boleh maju kembali sebagai calon presiden sepanjang belum tiga kali berpasangan dengan Kalla.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved