Alfian Tanjung Dituntut Tiga Tahun Penjara Karena Cuitan Soal Mayoritas Kader PDIP Anggota PKI
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
Alfian kerap mempersoalkan ucapan ucapan kader PDIP, Ribka Tjiptaning, baik di buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" maupun pernyataan langsung Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politik melalui PDIP.
Ribka juga menyatakan PKI siap bangkit kembali.
Namun, Yusril menilai, kritik terhadap PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.
Selain itu, Yusril menambahkan, Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan komunisme tidak pernah ditindak aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran.
"Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi komunisme, Marxisme dan Leninisme, adalah kegiatan yang dilarang," katanya.(tribunnews/glerylazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cuitan Soal Mayoritas Kader PDIP Anggota PKI, Alfian Tanjung Dituntut Tiga Tahun, http://jakarta.tribunnews.com/2018/04/26/cuitan-soal-mayoritas-kader-pdip-anggota-pki-alfian-tanjung-dituntut-tiga-tahun?page=all&_ga=2.247800000.63273915.1524623163-642295991.1516010623.
Editor: ade mayasanto