Alfian Tanjung Dituntut Tiga Tahun Penjara Karena Cuitan Soal Mayoritas Kader PDIP Anggota PKI

Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Editor: rida
kolase/NAHI MUNKAR
Alfian Tanjung 

TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Alfian yang menyatakan mayoritas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuanan (PDIP) adalah anggota PKI, juga dituntut hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

"Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara," kata jaksa Reza Murdani.

Baca: FOTO: Pose-pose Jennifer Bachdim Meski Tanpa Make Up Ini Tetap Bikin Salah Fokus

Baca: FOTO: Color Melting, Efek “Meleleh” pada Rambut, Hadir di Jambi

Baca: Terdakwa Kasus Pembunuhan Indri Kembali Jalani Sidang Lanjutan

Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan.

Salah satu keterangan saksi ahli menjelaskan, pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter, dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.

Berdasarkan keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.

Atas dasar itu, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya yakni @alfiantmf.

Baca: Persija Vs Persib, PT LIB Belum Bisa Pastikan Jadwal Pertandingannya

Baca: Heboh! Tanaya Alyssia Tercyduk Beginian dengan Al Gazali Asal Jangan dengan Lucinta Luna Ya Bang

Baca: Honda Gold Wing Memiliki 4 Mode Riding

Jaksa juga menilai, Alfian memprovokasi masyarakat lewat pernyataannya bahwa PDIP terdiri dari antek PKI.

Akibat perbuatan itu, PDIP mengalami penurunan elektabilitas partai.

Selain itu, kalimat-kalimat Alfian di akun Twitter-nya bermakna provokatif dan membangkitkan amarah serta kebencian sehingga bisa menggiring persepsi publik.

"Perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur kesengajaan dengan menyebarkannya pada akun Twitter yang memiliki 1.000 followers sehingga postingan tersebut akan diterima oleh 1.000 followers nya," ucap jaksa.

Baca: Moge Honda Gold Wing, Kapasitas Bagasi Capai 50 Liter

Baca: Ivan Gunawan dan 6 Artis Cantik yang Singgah Dihatinya Ada yang Love at the First Sight

Baca: Harga Fantasis Honda Gold Wing Mencapai Rp 1 M

Atas perbuatan itu, Alfian dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alfian ditahan sejak September lalu.

Dia diajukan ke persidangan sejak Februari lalu.

Mantan dosen yang kini jadi pendakwah itu antara lain dibela pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menilai Alfian hanya bermaksud mengingatkan masyarakat terhadap bahaya kebangkitan kembali komunisme.

Menurut Yusril, Alfian sebagai ustaz dan dosen selama ini mendalami bahaya komunisme yang dilarang oleh Tap MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran paham komunisme.

Maka, kata Yusril, tugas Alfian berdasarkan pengetahuan yang dimiliki mengingatkan masyarakat fenomena bahaya kebangkitan kembali komunisme.

"Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya," kata Yusril.

Baca: Moge Honda Gold Wing, Kapasitas Bagasi Capai 50 Liter

Alfian kerap mempersoalkan ucapan ucapan kader PDIP, Ribka Tjiptaning, baik di buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" maupun pernyataan langsung Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politik melalui PDIP.

Ribka juga menyatakan PKI siap bangkit kembali.

Namun, Yusril menilai, kritik terhadap PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.

Selain itu, Yusril menambahkan, Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan komunisme tidak pernah ditindak aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran.

"Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi komunisme, Marxisme dan Leninisme, adalah kegiatan yang dilarang," katanya.(tribunnews/glerylazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cuitan Soal Mayoritas Kader PDIP Anggota PKI, Alfian Tanjung Dituntut Tiga Tahun, http://jakarta.tribunnews.com/2018/04/26/cuitan-soal-mayoritas-kader-pdip-anggota-pki-alfian-tanjung-dituntut-tiga-tahun?page=all&_ga=2.247800000.63273915.1524623163-642295991.1516010623.

Editor: ade mayasanto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved