Alfian Tanjung Dituntut Tiga Tahun Penjara Karena Cuitan Soal Mayoritas Kader PDIP Anggota PKI
Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
Akibat perbuatan itu, PDIP mengalami penurunan elektabilitas partai.
Selain itu, kalimat-kalimat Alfian di akun Twitter-nya bermakna provokatif dan membangkitkan amarah serta kebencian sehingga bisa menggiring persepsi publik.
"Perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur kesengajaan dengan menyebarkannya pada akun Twitter yang memiliki 1.000 followers sehingga postingan tersebut akan diterima oleh 1.000 followers nya," ucap jaksa.
Baca: Moge Honda Gold Wing, Kapasitas Bagasi Capai 50 Liter
Baca: Ivan Gunawan dan 6 Artis Cantik yang Singgah Dihatinya Ada yang Love at the First Sight
Baca: Harga Fantasis Honda Gold Wing Mencapai Rp 1 M
Atas perbuatan itu, Alfian dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alfian ditahan sejak September lalu.
Dia diajukan ke persidangan sejak Februari lalu.
Mantan dosen yang kini jadi pendakwah itu antara lain dibela pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai Alfian hanya bermaksud mengingatkan masyarakat terhadap bahaya kebangkitan kembali komunisme.
Menurut Yusril, Alfian sebagai ustaz dan dosen selama ini mendalami bahaya komunisme yang dilarang oleh Tap MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran paham komunisme.
Maka, kata Yusril, tugas Alfian berdasarkan pengetahuan yang dimiliki mengingatkan masyarakat fenomena bahaya kebangkitan kembali komunisme.
"Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya," kata Yusril.