Terbukti Bujuk Anak Dibawah Umur Bersetubuh, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa

Editor: rida
Kontributor Kompas.com Mataram/Karnia Septia
Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah usai menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Rabu (14/9/2016). 

Mereka belum membuat keputusan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak untuk menentukan keputusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 9 Tahun Penjara untuk Aa Gatot dalam Kasus Pencabulan Anak", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/25/09360931/vonis-9-tahun-penjara-untuk-aa-gatot-dalam-kasus-pencabulan-anak.

Penulis : Nursita Sari

Editor : Dian Maharani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved