Terbukti Bujuk Anak Dibawah Umur Bersetubuh, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa
TRIBUNJAMBI.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot pada Selasa (24/4/2018).
Hasilnya, Gatot divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Gatot dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Gatot terbukti membujuk anak di bawah umur berinisial CT untuk bersetubuh dengannya.
Baca: BREAKING NEWS: Soal Parodi Ganti Presiden, Bawaslu Klarifikasi KPU
Baca: Pengurus IKA UNS Jambi Segera Dilantik, Alumni Silakan Hubungi Nomor Ini
Baca: Dihantam Puting Beliung Jogja, Ratusan Genting Rumah Warga Beterbangan
CT mulanya menolak karena belum berstatus suami istri dengan Gatot.
Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga dengan bersalaman.

CT pun meyakini Gatot telah menikahinya karena empat syarat menikah telah terpenuhi, kecuali syarat wali.
Mereka kemudian berhubungan badan.
Majelis hakim meyakini pernikahan Gatot dengan CT seharusnya memerlukan izin kedua orangtua CT.
Sebab, saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Irwan.
Hal memberatkan dan meringankan Hal-hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena Gatot pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Perbuatan Gatot juga dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan Gatot yakni dia selalu bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah beberapa kali memberikan nafkah kepada CT dan keluarganya.
Baca: Ivan Gunawan Jemput Pacar di Bandara, Netizen Malah Salfok Sama Bagian Itunya
Baca: VIDEO: Waduh! Tribun MTQ Batanghari Digunakan Ajang Mabuk Tuak Para Remaja
Baca: Hujan Gol Liverpool vs AS Roma, Sang Aktor Utama yang Menolak Selebrasi, dan Ucapan Rossi
Vonis yang diputuskan majelis hakim untuk Gatot lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Irwan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan masa hukuman yang tengah dijalani Gatot dalam perkara lain untuk memutus perkara tindak pidana asusila ini.
"Menimbang bahwa terdakwa dijatuhi pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap selama 10 tahun dan terdakwa masih ada pidana lain yang belum diputus, maka perlu diperhatikan maksimal penjatuhan hukuman pidana penjara," ucap Irwan
. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah 6 tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca: Skor Liverpool vs AS Roma, Hujan 7 Gol di Stadion Anfield, Ini yang Harus Dilakukan Leg Kedua
Baca: WADUH! Podium Arena MTQ Batanghari Jadi Ajang Mabuk Tuak Para Remaja
Baca: Mayat Dipajang di Ruang Tamu, Ini 6 Tempat Paling Menyeramkan di Dunia, Berani?
Jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Atas putusan hakim yang lebih ringan, jaksa Sarwoto menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Begitu pun dengan Gatot dan tim penasihat hukumnya.
Mereka belum membuat keputusan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak untuk menentukan keputusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 9 Tahun Penjara untuk Aa Gatot dalam Kasus Pencabulan Anak", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/25/09360931/vonis-9-tahun-penjara-untuk-aa-gatot-dalam-kasus-pencabulan-anak.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Dian Maharani