Terbukti Bujuk Anak Dibawah Umur Bersetubuh, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa
Perbuatan Gatot juga dinilai meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan Gatot yakni dia selalu bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah beberapa kali memberikan nafkah kepada CT dan keluarganya.
Baca: Ivan Gunawan Jemput Pacar di Bandara, Netizen Malah Salfok Sama Bagian Itunya
Baca: VIDEO: Waduh! Tribun MTQ Batanghari Digunakan Ajang Mabuk Tuak Para Remaja
Baca: Hujan Gol Liverpool vs AS Roma, Sang Aktor Utama yang Menolak Selebrasi, dan Ucapan Rossi
Vonis yang diputuskan majelis hakim untuk Gatot lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Irwan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan masa hukuman yang tengah dijalani Gatot dalam perkara lain untuk memutus perkara tindak pidana asusila ini.
"Menimbang bahwa terdakwa dijatuhi pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap selama 10 tahun dan terdakwa masih ada pidana lain yang belum diputus, maka perlu diperhatikan maksimal penjatuhan hukuman pidana penjara," ucap Irwan
. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah 6 tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca: Skor Liverpool vs AS Roma, Hujan 7 Gol di Stadion Anfield, Ini yang Harus Dilakukan Leg Kedua
Baca: WADUH! Podium Arena MTQ Batanghari Jadi Ajang Mabuk Tuak Para Remaja
Baca: Mayat Dipajang di Ruang Tamu, Ini 6 Tempat Paling Menyeramkan di Dunia, Berani?
Jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Atas putusan hakim yang lebih ringan, jaksa Sarwoto menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Begitu pun dengan Gatot dan tim penasihat hukumnya.