Terbukti Bujuk Anak Dibawah Umur Bersetubuh, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa

Editor: rida
Kontributor Kompas.com Mataram/Karnia Septia
Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah usai menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda NTB, Rabu (14/9/2016). 

Perbuatan Gatot juga dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan Gatot yakni dia selalu bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah beberapa kali memberikan nafkah kepada CT dan keluarganya.

Baca: Ivan Gunawan Jemput Pacar di Bandara, Netizen Malah Salfok Sama Bagian Itunya

Baca: VIDEO: Waduh! Tribun MTQ Batanghari Digunakan Ajang Mabuk Tuak Para Remaja

Baca: Hujan Gol Liverpool vs AS Roma, Sang Aktor Utama yang Menolak Selebrasi, dan Ucapan Rossi

Vonis yang diputuskan majelis hakim untuk Gatot lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Irwan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan masa hukuman yang tengah dijalani Gatot dalam perkara lain untuk memutus perkara tindak pidana asusila ini.

"Menimbang bahwa terdakwa dijatuhi pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap selama 10 tahun dan terdakwa masih ada pidana lain yang belum diputus, maka perlu diperhatikan maksimal penjatuhan hukuman pidana penjara," ucap Irwan

. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah 6 tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca: Skor Liverpool vs AS Roma, Hujan 7 Gol di Stadion Anfield, Ini yang Harus Dilakukan Leg Kedua

Baca: WADUH! Podium Arena MTQ Batanghari Jadi Ajang Mabuk Tuak Para Remaja

Baca: Mayat Dipajang di Ruang Tamu, Ini 6 Tempat Paling Menyeramkan di Dunia, Berani?

Jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan hakim yang lebih ringan, jaksa Sarwoto menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Begitu pun dengan Gatot dan tim penasihat hukumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved