Sutra Pikir-pikir Dulu Atas Putusan Hakim, Toko Obatnya Bisa Kehabisan Modal
"Berdasarkan hal-hal yang memberatkan, apa yang diperbuat terdakwa Sutra Wijaya merugikan kesehatan masyarakat," kata Ricky Fardinan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Edmundus Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Seorang pemilik Toko obat di Desa Wanareja, Kecamatan Rimbo Ulu, Sutra Wijaya, mendapat dakwaan melanggar Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Sutra Wijaya mendapat vonis bersalah dan wajib membayar denda Rp 8 juta subsider 5 bulan penjara. Ratusan produk obat yang disita akan dimusnahkan.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang diketuai Ricky Fardinan, itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Tito dan Zainal.
JPU menuntut Sutra dengan vonis denda Rp 10 juta subsider 6 bulan penjara.
"Berdasarkan hal-hal yang memberatkan, apa yang diperbuat terdakwa Sutra Wijaya merugikan kesehatan masyarakat," kata Ricky Fardinan.
Terungkapnya kasus yang membelit Sutra Wijaya, terjadi pada akhir 2015. Saat itu, Tim BPOM Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan Tebo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Toko Obat SR di Rimbo Ulu. Sidak terkait adanya laporan warga bahwa Toko Obat SR menjual obat keras daftar G yang tidak bisa dijual bebas.
"Kasus ini limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tebo yang menyidangkannya," kata JPU Tito.
Baca: Sekda Minta Sabar Hingga Mei, Ini 700 Formasi CPNS Yang Diajukan Pemkab Tebo
Baca: Astaga, Baru 3 Bulan Ada 90 Pasangan di Bungo Ajukan Gugat Cerai, Panitera PA Beri Imbauan
Baca: Fakta Tak Lazim Seragam Seksi Siswi SMA Jepang, Wajib Pakai Rok Mini, Dilarang Kenakan Pakaian Dalam
Dari hasil sidak di Toko Obat SR, tim BPOM dan Dinkes Kabupaten Tebo menemukan ratusan obat daftar G di toko obat milik Sutra Wijaya. Ratusan obat ini tidak dibenarkan dijual di toko obat yang hanya diawasi asisten apoteker.
"Sesuai dengan UU Kesehatan Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1), apa yang dilakukan terdakwa sudah melanggar undang-undang," tutur JPU Tito pada tribunjambi.com.
Vonis denda Rp 8 juta subsider 5 bulan penjara, belum diterima sepenuhnya oleh Sutra. Dia menyatakan kan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim
"Saya tak sanggup membayar denda dengan alasan jika denda dibayar, toko obat saya kehabisan modal, jadi saya pikirkan dulu," ujar Sutra.
Baca: Terdakwa bilang Aspat dari negeri jin Ungkap Cara Gatot Brajamusti Tipu Remaja Agar Bersetubuh
Baca: Tour de Singkarak Batal Lewati Kerinci, Sumbar Minta MoU Dengan Jambi
Baca: Rahasia ini jangan dikasih tahu siapa-siapa, karena kami yang membunuh Pauldo Bersaksi