Kasus Suap Pengesahan APBD
Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - H Arpan Juga Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan divonis majelis hakim selama tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan divonis majelis hakim selama tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (25/4/2018) sore Arfan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Terdakwa di jatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Baca: Coba Kabur, Polisi Tembak Pelaku Begal. Waspada! Modusnya Nanya Alamat
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan," sebut Badrun Zaini, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Arpan ini sama dengan terdakwa Saipudin.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dimana terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah.
Dalam hal pemberantasa tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa juga disebut telah menciderai rasa keadilan.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai rasa keadilan masyarakat Jambi," sebut Majelis Hakim.
Seperti diketahui vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa dengan pidana dua tahun enam bulan, denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Baca: Ipal Komunal di Kel. Rajawali Bocor, Dinas Terkait akan Gotong-royong Sabtu Nanti
Baca: Kasus Parodi Ganti Presiden pada Pentas Seni KPU Jambi - Bawaslu Butuh Saksi Lagi