300 Ciblek Diamankan, Ini Yang Terjadi Kemudian

"Burung-burung itu diambil dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, (Tanjabtim)," sebut Teguh kepada tribunjambi.com, Senin (23/4).

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Ciblek (panduanternak.com) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Provinsi Jambi dan Balai Gakkum KLHK Sumatera, mengamankan sekira 300 ekor burung berkicau jenis Ciblek atau Prenjak (Prinia Familiaris), Sabtu (21/4) malam. Diduga burung itu akan diperdagangkan.

Kasubag TU BKSDA Provinsi Jambi, Teguh Sriyanto, mengatakan jumlah burung yang diamankan sekira 300 ekor. Burung tersebut diamankan di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, saat diangkut seseorang berinisial MS.

"Burung-burung itu diambil dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, (Tanjabtim)," sebut Teguh kepada tribunjambi.com, Senin (23/4).

Menurut Teguh, burung Ciblek tidak termasuk satwa liar yang dilindungi. Selain itu, kata Teguh, di Jambi kuota tangkapnya juga belum ada.

Meski demikian, Teguh menyebut pengangkutannya tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999. Maka dari itu, kata Teguh, seluruh burung yang diangkut oleh MS dirampas oleh petugas.

Baca: Sekolah Ini Pilih Pakai Genset Daripada PLN untuk UNBK, Ini Alasannya

Baca: Sampai Saat Ini Pasar Angso Duo Belum Selesai, Oh Ternyata Ini Masalahnya

"Pelaku kita lakukan pembinaan, dan kita perintahkan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," kata Teguh.

Terhadap barang bukti 300 ekor burung Ciblek yang dirampas dari pelaku, juga telah dilepasliarkan di wilayah hutan lindung gambut Kabupaten Tanjabtim.

"Minggu (22/4) kemarin sudah kita lepasliarkan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved