SADIS! Tulang Tengkorak Indri Sampai Retak, Fakta Pembunuhan Dihadirkan Jaksa di Ruang Sidang

Dia mengatakan berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa sebab dari pada kematian Indri karena ada beberapa bagian dari tubuh Indri mengalami retak.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
tribunjambi/samsul bahri
Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Indri Sefiana Putri (14) dimulai sekitar pukul 11.00 siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Muarojambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi mengatakan kematian Indri Sofiana Putri akibat benda tumpul yang mengenai bagian kepalanya.

Keterangan itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Ninik di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muarojambi, Kamis (19/4).

Dia mengatakan berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa sebab dari pada kematian Indri karena ada beberapa bagian dari tubuh Indri mengalami retak.

"Sebab kematian adalah patah tulang dasar tengkorak akibat kekerasan pada benda tumpul dikepala," ujar Ninik.

Selain itu, Ridwan yang juga anggota tim JPU, mengatakan terdapat bukti kekerasan pada tubuh Indri. Di antaranya pada bagian tulang lengan atas kiri dan kanan bagian bawah.

"Tulang as kaki kiri dan kanan bagian atas, tulang punggung bagian atas, tulang tungkai atas bagian kiri dan kanan atas. Patah tulang hidung bagian atas. Serta tulang dasar tengkorak," jelas Ridwan.

Selain itu, pihak JPU juga menghadirkan beberapa barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan sepeda motor yang diambil terdakwa.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, JPU Kejari Muarojambi menuntut dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, kemudian dilapis Pasal 339 dan Pasal 338.

Pembunuhan sadis

Proses rekonstruksi reka adegan pembunuhan Indri Sefiana Putri (14) siswi SMP asal Desa Sumber Jaya, Kecamatan, Kumpe Ulu, Kabupaten, berlangsung berlangsung sekira dua jam. Indri yang hillang selama tiga bulan, ditemukan tewas. Dia dibunuh dua orang pria, yang merupakan rekan kerja ayahnya.

Baca: Demi Jual Asinan, Pengacara Cantik Tinggalkan Gaji Rp 1 Miliar, Ternyata Isi Makanan Istimewa

Baca: Curhat Ngakak Milenial Tak Lolos SNMPTN 2018 di Instagram Kemendikbud, Malah Bahas Ternak Lele

Baca: aku disuruh pilih mau sama Anang atau sama produsernya Kisah Pahit Aurelie Moeremans

Rekonstruksi dilakukan sebanyak 56 adegan yang langsung diperagakan kedua tersangka.

Dua pelaku mengaku sejak malam hari sudah merencanakan untuk merampas motor korban. Untuk dijual kepada keluarga satu di antara pelaku. Dengan alasan hanya motor korban yang jenis metik yang ada di daerah tersebut.

"Si Sofyan ini, minta dicarikan motor metik, untuk dijual kepada keluarganya, dia minta kepada saya dan motor Indrilah yang ada matik," kata Irwan.

Pada awal adegan tersebut, Indri yang menggunakan motor metik pagi-pagi berangkat ke sekolah. Sementara tersangka pelaku pertama, yakni Irwandi, menutup kepala dan wajahnya. Dia seperti ninja, menggunakan kain sarung, saat melakukan pencegatan terhadap korban, yang berangkat dari rumahnya menuju ke sekolah. Peristiwa itu  pada Sabtu, 23 September 2017.

Saat memberhentikan korban, Irwandi berkata kepada korban, bahwa dia hanya ingin mengambil motor korban, setelah itu akan melepaskannya.

Indri menuruti perintah pelaku, untuk masuk kedalam perkebunan sawit. Pelaku meminta kepada korban untuk membawa motor, sementara ia duduk dibelakang.

Setelah sampai di tempat yang diminta, pelaku meminta Indri turun dan mata Indri ditutup menggunakan jaket yang dipakai korban. Pelaku menyuruhnya duduk dibawah pohon sawit.

Setelah itu, Irwan menghubungi rekanya, yakni Sofyan Hadi alias Bujang, tersangka pelaku kedua untuk datang ke lokasi.

Hingga beberapa saat, Bujang datang ke lokasi dengan meminta tolong diantar adik pelaku Irwan.

Irwan menunjukkan kepada Sofyan, korban dan sepeda motornya. Melihat kedua tangan Indri yang tidak terikat, Sofyan pun menyuruh Irwan untuk mengikatnya menggunakan tali sepatu korban.

Indri disekap beberapa jam. Dia kehausan dan meminta pelaku untuk memberinya minum. Maka Irwan membeli minuman dan rokok, menggunakan uang dari Sofyan sebesar Rp 20 ribu. Pada saat Irwan keluar membeli air, Indri bertanya kepada Sofyan bahwa ia mengenal suara temannya tadi.

"Korban gomong, Sepertinya saya kenal, suara kawan abang yang tadi tu. Itu suara Bang Iwan kan, begitu kata korban," kata Sofyan, Saat proses Rekonstruksi, Kamis (4/1).

Baca: 4 Menteri Diperiksa, Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Mengetahui identitas temannya diketahui, saat Irwan balik dari membeli air, Sofyan membertahu bahwa Indri mengenali suara Irwan.

"Bagaimana jek, budak tu tahu suaro kau. Kalo kita lepasin pasti kau tertangkap polisi, kito matiin be," kata Sofyan kepada Irwan.

Irwan pun mengiyakan ajakan temannya. Lalu keduanya menghabisi nyawa korban menggunakan tali tas yang dipakai korban, dengan cara melilit tali tas pada leher korban. aat itu, Indri dalam posisi duduk.

Untuk memastikan apakah korban meninggal dunia, Sofyan memeriksa denyut nadi Indri di pergelangan tangan.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Irwan pergi mengambil cangkul di pondok milik warga pekerja di perkebunan sawit terebut. Lalu kedua pelaku menggali lubang untuk mengubur jasad Indri, bersama tas sekolahnya yang juga diisi pelaku dengan spion dan pelat motor korban.

Setelah selesai mengubur jasad Indei, keduanya meninggalkan tempat tersebut. Sofyan membawa motor korban ke arah Kumpe Ilir untuk menjualnya, sementara Irwan kembali ke rumahnya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpe Ulu.

Keesok harinya, kedua pelaku kembali bertemu, untuk membagi duit hasil penjualan motor milik korban.

Indri sebelumnya dikabarkan hilang hingga tiga bulan. Akhirnya, pada 22 Desember 2017 akhirnya terungkap. Ternyata dia dibunuh dua orang pria dan dirampas motornya.

Baca: Nagita Slavina Arisan Dollar, Ini 5 Mesin Uang Yang Ngalir Terus

Baca: Zabiba And The King, Buku Saddam Husein Dan Petani Cantik, Jadi Populer

Baca: Warga Waswas Banjir Susulan, Pascabanjir Bandang Terjang 2 Kecamatan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved