Kasus Suap Pengesahan APBD

Mantan Asisten Pribadi Zumi Zola Ini Disebut Atur Uang Ketok Palu Tahun Lalu

Pembahasan uang ketok palu ternyata sudah pernah terjadi pada paripurna pengesahan RAPBD di tahun-tahun sebelumnya.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Saksi pada sidang kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, dengan tersangka Supriono. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembahasan uang ketok palu ternyata sudah pernah terjadi pada paripurna pengesahan RAPBD di tahun-tahun sebelumnya.

Seperti terungkap dalam persidangan pada Rabu (18/4/2018), Muhammadiyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi mengatakan ada pemberian uang ketok palu di tahun sebelumnya.

Yakni pada saat paripurna pengesahan Ranperda tahun 2017 dengan nilai Rp 200 juta.

Baca: Angka Kehilangan Air PDAM Capai 43 Persen, Ini 2 Penyebabnya

"Waktu itu Rp 200 juta, ada yang berupa uang ada juga proyek," kata Muhammadiyah.

Namun saat itu kata saksi dirinya hanya dijatah proyek oleh pihak eksekutif. Tawaran proyek itu diakui saksi datang dari Mantan Asisten Pribadi Zumi Zola, Apif.

"Sesudah pengesahan, waktu itu ditemui Apif dia langsung bilang gini sudahlah abang main proyek be yo," kata Muhammadiyah di muka sidang.

Muhammidyah yang merupakan Ketua Fraksi Partai Gerindra bersaksi di persidangan tipikor untuk terdakwa Supriono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved