Kasus Pembangunan Perumahan PNS
Mantan Bupati Sarolangun Langsung Ditahan
"Kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS 2005.
Madel menjadi tersangka bersama Joko Susilo yang merupakan pegawai koperasi PNS di Kabupaten Sarolangun.

Sebelum menjadi tersangka, Madel menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Kejati Jambi. Dia diperiksa hampir tujuh jam, mulai pukul 10.00-17.00, Senin (16/4/2018). Setelah itu, penyidik melakukan penahanan.
"Kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi.
Pantauan tribunjambi.com, Madel dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani masa penahanan sebagai tersangka.
Baca: BREAKING NEWS Mantan Bupati Sarolangun, Madel, Jadi Tersangka Usai 7 Jam Diperiksa
Baca: Kota Jambi Diguyur Tambahan 17 Ribu Tabung Gas Saat Ramadan
Baca: Informasi BI: Perusahaan Manfaatkan Pembiayaan Perbankan Untuk Modal Kerja