Kasus Pembangunan Perumahan PNS

Mantan Bupati Sarolangun Langsung Ditahan

"Kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya menetapkan M Madel, mantan Bupati Sarolangun, sebagai tersangka kasus pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun 2005. Pemeriksaan berlangsung Senin (16/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan mantan Bupati Kabupaten Sarolangun, M Madel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS 2005.

Madel menjadi tersangka bersama Joko Susilo yang merupakan pegawai koperasi PNS di Kabupaten Sarolangun.

Joko Susilo
Joko Susilo (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

Sebelum menjadi tersangka, Madel menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Kejati Jambi. Dia diperiksa hampir tujuh jam, mulai pukul 10.00-17.00, Senin (16/4/2018). Setelah itu, penyidik melakukan penahanan.

"Kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan," kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi.

Pantauan tribunjambi.com, Madel dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani masa penahanan sebagai tersangka.

Baca: BREAKING NEWS Mantan Bupati Sarolangun, Madel, Jadi Tersangka Usai 7 Jam Diperiksa

Baca: Kota Jambi Diguyur Tambahan 17 Ribu Tabung Gas Saat Ramadan

Baca: Informasi BI: Perusahaan Manfaatkan Pembiayaan Perbankan Untuk Modal Kerja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved