Usai Dilaporkan Polisi Karena Ujaran Kebencian, Cuitan Terbaru Rocky Gerung Diserbu Netizen
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di televisi swasta pada
Editor:
Suci Rahayu PK
Laporan ini tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Rocky dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan.
Rocky juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dilaporkan Karena Ujaran Kebencian, Cuitan Terbaru Rocky Gerung Diserbu Netter,
Berita Terkait