Usai Dilaporkan Polisi Karena Ujaran Kebencian, Cuitan Terbaru Rocky Gerung Diserbu Netizen
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di televisi swasta pada
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di televisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda hari ini, Rabu (11/4/2018).
Di media sosial Twitter Rocky Gerung akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya.
Baca: Ganteng, Mapan dan Hampir Berusia Kepala 5, Thomas Djorghi Belum Mau Beristri, Alasannya
Pernyataan itu diunggah pada Jumat (13/4/2018) malam.
Rokcy mengatakan logikanya soal kitab suci sebagai 'fiksi' telah dikriminaliasi.
"Kriminalisasi logika. Buset dah :)" cuitnya singkat.
Cuitan Rocky Gerung itu langsung diserbu oleh ratusan netizen.
Pauntaun Tribunjambi.com, cuitan Rocky itu telah dikomentari lebih dari 653 pengguna Twitter.
Netizen yang tidak sepakat dengan pernyataan Rocky di sebuah acara itu, mengatakan Indonesia adalah negara hukum.
Segala tindak tanduk masyarakatnya telah diatur dalam undang-undang.
Baca: 5 Zodiak yang Sulit Dimengerti Kehendaknya, Pasanganmu Termasuk Nggak?
"Hahaha...negara ini negara hukum brooo..tidak masalah diselesaikan dimeja hijau.," ujar akun @BenyditusJ.
Namun rupanya ada juga netizen yang sepakat dengan pernyataan Rocky, dan menganggap kriminalisasi Rocky Gerung tidak relevan.
"Karna kriminalisasi ga pernah pake logika, gagal pake dakwaan ini cari dakwaan lain, gagal cari lagi, gagal lagi cari lagi, begitu terus ampe ketemu meski pd akhirnya dakwaan yg ditemukan tak relevan dg kasus awal," ujar akun @EVALockheart.
Bagaimana menurut Anda?
Baca: Misteri Dibalik Tragedi Tenggelamnya Kapal Titanic
Rocky Gerung Diduga Sebar Ujaran Kebencian
Permadi Arya selaku pelapor Rocky Gerung, mencantumkan nama Jack Boyd Lapian dan Ferdinan Susanto sebagai saksi.
"Menurut KBBI, yang namanya kitab suci merujuk ke Al Quran, Injil, dan lain-lain. Jadi dia (Rocky) enggak bisa berkelit mengatakan bahwa saya kan enggak menyebut spesifik agamanya apa, enggak bisa, KBBI itu menyebut jelas," ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya, dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.
Menurut penjelasan KBBI, kitab suci adalah wahyu Tuhan yang dibukukan (seperti Al Quran, Injil, Taurat, Zabur).
Menurut Permadi, tindakan yang dilakukan Rocky telah mencederai seluruh umat beragama di Indonesia.
"Makanya Pak Jack ini mewakili Kristen, tadi ada Pak Ferdian mewakili Buddha, nanti ada juga perwakilan Katolik, Hindu," sebut Permadi.
Baca: Sering Lupa Taruh Ponsel? Aplikasi Ini Permudah Temukan Smartphonemu, Hanya Perlu Tepuk tangan
Di lokasi yang sama Jack mengatakan, jika Rocky menyebut kitab suci sebagai "fiksi" maka secara tak langsung ia menyebut kitab suci hanyalah khayalan dan rekaan.
"Ada di Google, kalau fiksi itu kita kayak ngomong Donald Bebek, Paman Gober itu fiksi dan ini kan enggak bisa dikaitkan dengan agama," tuturnya, Rabu.
KBBI menyebut, fiksi adalah: (1) cerita rekaan (roman, novel, dan sebagainya); (2) rekaan, khayalan, tidak berdasarkan kenyataan; (3) pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran.
Jack mengatakan, dalam laporan hari ini pihaknya juga membawa barang bukti berupa sejumlah berkas, video saat Rocky menjadi pembicara di acara televisi swasta beserta transkripnya.
Baca: 5 Hotel di Asia Ini Punya Imej Seram, Setelah Tamu Berbagi Pengalaman Horor yang Dialami
"Ada juga bukti pelengkap berupa rekaman digital Rocky. Ia pernah mengatakan Tuhan itu menciptakan manusia setelah Tuhan baca buku Charles Darwin. Artinya dia memang sudah memiliki kecenderungan seperti itu," tuturnya.
Laporan ini tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Rocky dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan.
Rocky juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dilaporkan Karena Ujaran Kebencian, Cuitan Terbaru Rocky Gerung Diserbu Netter,