Kasus Suap Pengesahan APBD
Kasus Suap Pengesahan APBD - Giliran Supriono Jalani Sidang Dakwaan
Supriono, tersangka kasus OTT KPK Terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dijadwalkan akan menjalani persidangan hari Rabu (11/4/2018).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriono, tersangka kasus OTT KPK Terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dijadwalkan akan menjalani persidangan hari Rabu (11/4/2018).
Dalam agenda persidangan perdana ini, Dupriono akan menjalani sidang dakwaan.
Seperti disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu, untuk perkara persidangan Supriono akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Baca: VIDEO: Unik, Pekan Pelayanan Publik di BKIPM Ada Berbalas Pantun Ala Betawi
Dibantu dua anggota, sidang Dedy Muchti Nugroho dan Erika Sari Emsah Ginting serta dibantu dua hakim Ad Hoc Azwan Amir dan Adly.
Sementara untuk tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang akan menangani perkara yang di tunjuk yakni, Iskandar Marwanto, Mochamad Wiraksajaya, Arin Kurniasari, dan Tri Anggoro Mukti.
"tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," Pungkas Makaroda.
Baca: VIDEO: Begini Suasana UNBK SMA/MA di Kabupaten Muarojambi Hari Pertama
Baca: Bawa Sabu 3 Kg dengan Fortuner, Disimpan di Bagian Tak Diduga
