Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD - Giliran Supriono Jalani Sidang Dakwaan

Supriono, tersangka kasus OTT KPK Terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dijadwalkan akan menjalani persidangan hari Rabu (11/4/2018).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Supriono bersalaman dengan Erwan Malik, Rabu (11/4/2018) Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi ini akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriono, tersangka kasus OTT KPK Terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dijadwalkan akan menjalani persidangan hari Rabu (11/4/2018).

Dalam agenda persidangan perdana ini, Dupriono akan menjalani sidang dakwaan.

Seperti disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu, untuk perkara persidangan Supriono akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Baca: VIDEO: Unik, Pekan Pelayanan Publik di BKIPM Ada Berbalas Pantun Ala Betawi

Dibantu dua anggota, sidang Dedy Muchti Nugroho dan Erika Sari Emsah Ginting serta dibantu dua hakim Ad Hoc Azwan Amir dan Adly.

Sementara untuk tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang akan menangani perkara yang di tunjuk yakni, Iskandar Marwanto, Mochamad Wiraksajaya, Arin Kurniasari, dan Tri Anggoro Mukti.

"tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," Pungkas Makaroda.

Baca: VIDEO: Begini Suasana UNBK SMA/MA di Kabupaten Muarojambi Hari Pertama

Baca: Bawa Sabu 3 Kg dengan Fortuner,  Disimpan di Bagian Tak Diduga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved