Bawa Sabu 3 Kg dengan Fortuner,  Disimpan di Bagian Tak Diduga

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,1 Kg dan ribuan butir

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 3 Kg sabu asal Medan. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, saat ekspose di Mapolda Jambi, Selasa (10/4). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,1 Kg dan ribuan butir pil ektasi, senilai miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan di dua lokasi oleh anggota Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba.

Awalnya, anggota menangkap tersangka Mulyadi (30) warga Desa Meurah, Kelurahan Meurah, Kecamatan Samalanga, Aceh, pada (6/4) sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan lintas timur di KM 35 tepatnya di depan pos PJR, Kabupaten Muarojambi. Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan tersangka Mulyadi, yang menumpang Bus RAPI.

Baca: Syafrizal Bersyukur Anggaran untuk Porcaprov Disetujui

Kapolda Jambi Brigjen Muchlis AS, mengatakan, dari tersangka Mulyadi, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka di kakinya, dengan cara diikatkan ke bagian betis kanan, seberat 1 Ons. Selanjutnya bilang Muchlis, dikembangkan, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota kembali berhasil menangkap tersangka lain dengam barang bukti yang lebih banyak.

"Setelah dikembangkan, anggota berhasil menangkap tersangka Muchtar bin Yahya warga Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai, Riau. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 2 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun," jelas Muchlis, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (10/4).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Muchtar kata Kapolda, yakni sabu-sabu seberat 3 Kg dan 2.947 butir pil ekatasi warna hijau. Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Sumatera Selatan.

"Tersangka sendirian membawa sabu dari Medan dengan tujuan Jambi dan Sumatera Selatan menggunakan kendaraan pribadi jenis Fortuner bernomor polisi BM 361 DW warna hitam. Barang buktinya disimpan di bagian bawah mobil oleh tersangka. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan sabu dan ektasi tersebut di dalam band depan yang terikat di aspikul roda depan kendaraan," papar Kapolda.

Baca: Hotel Novita Jambi Kebakaran - Tidak Ada Pengaruh pada Tingkat Hunian Hotel 

Baca: 30 Persen Pria Mengalami Ejakulasi Dini, Benarkah Viagra Bisa Mengatasinya?

"Dari keterangan tersangka Muchtar, sudah dua kali membawa narkoba melalui Jambi, dengan upah per kilo Rp 10 juta," tutur Muchlis, menambahkan.

Saat ini, kedua tersangka dengan jaringan sama, diamankan di Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut. Dan, kasus ini juga masih dalam pengembangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved