Zumi Zola Tak Banyak Bicara Sesampainya di Gedung KPK, Hari ini Akan Jalani Pemeriksaan Kembali
Sebelumnya orang nomer satu di Jambi ini telah memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada 15 Februari lalu.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Senin (9/4) pagi Zumi Zola akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Ini merupakan pemeriksaan kedua Zumi sebagai tersangka.
Tiba di gedung KPK pada pukul sepuluh pagi tadi Zumi Zola tak banyak bicara.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari lalu Zumi masih bisa bebas menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jambi bahkan tak memenuhi panggilan penyidik pada 2 April lalu.
Sebelumnya orang nomer satu di Jambi ini telah memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada 15 Februari lalu.
Zumi akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan pemeriksaan pada Senin ini.
"Ke Jambi, terus beberapa kemudian ke Jakarta lagi, sebab jadwal di KPK hari Senin," katanya kepada tribunjambi.com, Selasa (3/4).
Dirilis kompas.com, KPK hari ini memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pada Senin (9/4/2018).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sedianya, Zumi diperiksa pada 4 April 2018. Namun, pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan kliennya baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan KPK dari media massa.
Baca: Ini Penyebab Banjir di Depan Kampus UIN STS Jambi di Mendalo, Ada Dua Hal Penting
Baca: Penelitian Temukan Kanker Pada Tikus Hasil Radiasi Pada Ponsel, Bagaimana dengan Manusia?
Baca: Festival Olahraga Tradisional, Inilah Kabupaten yang Mewakili Jambi ke Tingkat Nasional Juli 2018
Padahal, menurut KPK, surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas per tanggal 26 Maret 2018, dan sudah diterima di sana.
Hari ini KPK memanggil ulang Zumi Zola untuk diperiksa kali kedua sebagai tersangka. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.