VIDEO: Wah! Kompol Fahrizal Jawab dengan Santai 'Tidak Menyesal' Membunuh Adik Iparnya Sendiri

Nama baik Polri tercoreng oleh ulah Kompol Fahrizal, yang tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan senjata api.

Editor: Andreas Eko Prasetyo

Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kronologi awalnya, Paulus menceritakan, ketika pelaku datang, ibu pelaku baru sembuh dari sakit.

Baca: Aktor Ganteng Bollywood Salman Khan Mendekam Dibalik Jeruji Besi, Industri Perfilman India Heboh

Fahrizal baru selesai memijat kaki ibunya, dan keluarga lainnya sedang membuat minuman dan tiba-tiba pelaku melaksanakan aksinya.

Saat ditanya Kapolda Sumut, pelaku mengaku tidak menyesal karena telah melakukan hal tersebut.

Usai menembak adik iparnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek terdekat dan lanjut ke Polrestabes Medan dan kasus ini ditangani langsung Polda Sumut.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved