PNS Muarojambi Tidak Boleh Lagi Gunakan Gas LPG 3 Kg

Pegawai Negeri Sipil tidak boleh lagi menggunakan gas elpiji 3 kg. Hal ini disampaikan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/samsul bahri
Gas melon 

Laporan Wartawan Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pegawai Negeri Sipil tidak boleh lagi menggunakan gas elpiji 3 kg. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Muarojambi, Nur Subiantoro.

Menurutnya Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 21 tahun 2007.

"Kan jelas bahwa gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi keluarga miskin dan usaha kecil mikro," ujarnya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa saat ini pengawasan terus dilakukan oleh pemerintah kabupaten Muarojambi melalui bagian kepala urusan ekonomi pembangunan.

"Kita juga lakukan pengawasan dengan pihak kepolisian untuk mengawasi untuk setiap agen-agen yang nakal," jelasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa kelangkaan yang terjadi di Kabupaten Muarojambi terjadi akibat berbagai faktor di antaranya kurang tepatnya sasaran penggunaan gas elpiji bersubsidi.

"Ya bisa jadi orang mampu juga pakai gas 3 kg bersubsidi. Jadi kita sama-sama bersinergi dalam lakukan pengawasan, baik izin dari agen dan pengecer juga syarat untuk mengambil gas menggunakan KK asli penduduk setempat dan terbilang masyarakat kurang mampu," tuturnya.

"Saya mengimbau kepada seluruh PNS Muarojambi supaya tidak menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi," sambungnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan memberikan edaran untuk PNS serta pangkalan.

"Kita akan berikan surat edaran agar tidak lagi gunakan gas LPG 3 kg dan kepada agen agar berikan gas LPG kepada yang berhak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
gas melon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved