Dipanggil KPK, Zumi Zola Langsung Batalkan Agenda Kerja, Febri ingatkan Datang Penuhi Panggilan
Beberapa agenda telah tersusun, seperti meninjau jalannya UNBK di SMKN 2 Kota Jambi, dan beberapa agenda penting lainnya
Penulis: Muzakkir | Editor: bandot
Pemeriksaan sebagai tersangka kali ini merupakan kali kedua bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Pada Kamis (15/2/2018) lalu, Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD - Asrul dan Erwan Saling Bantah di Persidangan
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 lalu, KPK belum melakukan penahanan kepada Zumi Zola hingga hari ini.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
KPK Ingatkan Zumi Zola Untuk Penuhi Panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Gubernur Jami Zumi Zola untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (2/4/2018).
"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut, merupakan kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Senin (2/4/2018).
Diketahui, hari ini KPK memanggil Zumi Zola untuk diperiksa kali kedua sebagai tersangka.
Baca: Zumi Zola Diperingatkan KPK Untuk Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka