Zumi Zola Diperingatkan KPK Untuk Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Gubernur Jami Zumi Zola untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (2/4/2018).
"Kami ingatkan, datang memenuhi panggilan tersebut, merupakan kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Senin (2/4/2018).
Diketahui, hari ini KPK memanggil Zumi Zola untuk diperiksa kali kedua sebagai tersangka.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK berharap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersikap koperatif terkait kasus ini. "Sikap koperatif (Zumi Zola) akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ujar Febri.
Baca: Zumi Zola Diperiksa KPK Hari Ini, Sebagai Tersangka Dugaan Suap Rp 6 Miliar
Sebelumnya, KPK menduga bahwa suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sejumlah anggota DPRD Jambi memang diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Baca: Ulang Tahun ke 38, Gubernur Jambi Zumi Zola Suprise Dapat Kejutan Dari Tribun Jambi
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.