Dipanggil KPK, Zumi Zola Langsung Batalkan Agenda Kerja, Febri ingatkan Datang Penuhi Panggilan

Beberapa agenda telah tersusun, seperti meninjau jalannya UNBK di SMKN 2 Kota Jambi, dan beberapa agenda penting lainnya

Penulis: Muzakkir | Editor: bandot
Zumi Zola saat menjadi saksi dalam persidangan Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, Rabu (14/03/2018) 

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK berharap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersikap koperatif terkait kasus ini. "Sikap koperatif (Zumi Zola) akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menduga bahwa suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sejumlah anggota DPRD Jambi memang diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved