Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Alasan Jaksa Beri Tuntutan Tinggi

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP menjalani sidang tuntutan pada Kamis (29/3/2018)

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang ganti tersebut.

Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto membawa buku hitam saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto membawa buku hitam saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018). (Tribunnews)

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 3 tahun.

Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa, mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejaki terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa penuntut umum Aryawan dikutip KompasTV.

Menurut jaksa KPK Ahmad Burhanudin, Setya Novanto terbukti dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

"‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,

sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved