Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Alasan Jaksa Beri Tuntutan Tinggi
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP menjalani sidang tuntutan pada Kamis (29/3/2018)
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP menjalani sidang tuntutan pada Kamis (29/3/2018) di pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan Tribunjambi.com, Setya Novanto tampak menghadiri sidang didampingi oleh istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Sebelum sidang dimulai, rombongan jaksa terlihat membawa troli berwarna kuning yang memuat surat tuntutan setebal 2.415 halaman.
Tuntutan untuk Setya Novanto dibacakan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam sidang kali ini, Setnov dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Jaksa, sikap tidak kooperatif Setya Novanto dianggap memberatkan hukuman mantan ketua DPR itu.
Baca: Ular Sembilan Meter Ditemukan di Kebun Warga Mangun Jayo, Perlu Empat Orang Untuk Mengangkatnya
Jaksa menilai jika perbuatan Setya Novanto selama ini tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, Setya Novanto juga dianggap mengganggu proses pengadaan e-KTP yang akibatnya dirasakan oleh rakyat hingga sekarang ini.

Dalam sidang, jaksa meminta hakim untuk mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama enam belas tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 USD,
Baca: Polisi Temukan Bukti Belasan Rekaman Video Korban Pedofilia Diduga Dijual ke Situs Mesum
dikurangi uang yang dikembalikan oleh terdakwa sejumlah 5 miliar rupiah selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang ganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 3 tahun.
Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa, mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejaki terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa penuntut umum Aryawan dikutip KompasTV.
Menurut jaksa KPK Ahmad Burhanudin, Setya Novanto terbukti dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)