Nggak Usah Ngomel di Sosmed, Ini 6 Kategori Keterlambatan dan Kompensasi saat Pesawat Delay

Delay dalam penerbangan pesawat memang sangat melelahkan dan menyebalkan. Apalagi bila delay hingga mekan waktu lama

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Ilustrasi pesawat delay 

Kategori 3, keterlambatan antara 121-180 menit

Guys, bila pesawatmu terlambat dua hingga tiga jam, kamu berhak atas kompensasi berupa makanan berat atau heavy meal dan minuman.

Kategori 4, keterlambatan antara 181-240 menit

Makanan berat ditambah snack dan minuman merupakan pengganti untuk kompensasi keterlambatan tiga hingga empat jam.

Baca: Buka-bukaan Rahasia Jokowi, dari Wali Kota Loncat Gubernur Lalu Bisa Jadi Presiden

Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit

Bila pesawatmu terlambat lebih dari empat jam, pihak maskapai wajib membayar ganti rugi kepada penumpang sebesar Rp 300 ribu.

Uang ganti rugi ini bisa diberikan dalam bentuk tunai, transfer ke rekekening penumpang, atau voucher yang bisa diungkap.

Kompensasi ini wajib dibayarkan dalam waktu maksimal 3x24 jam sejak keterlambatan atau pembantalan penerbangan terjadi.

Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Sementara untuk kasus pembatalan penerbangan, maka maskapai wajib memindahkan penumpang ke penerbangan lain dan atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund.

Nah guys, kini kamu sudah tau dong kompensai apa saja yang bisa kamu dapatkan bila penerbanganmu delay.

Baca: Para Pencari Nafkah di Industri Pencarian Jodoh

So, jangan hanya update di sosial media, yah.

Kamu bisa menuntut pihak maskapai bila menyalahi aturan ini.

Bila pihak maskapai sudah melakukan dan menaati aturan ini, tak ada salahnya juga untuk update kebaikan maskapai di media sosial, misal Instagram, Facebook, atau Twitter.

Semoga kamu terhindar dari delay pesawat, ya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Jangan Cuma Ngomel di Media Sosial, Ini 6 Kategori Keterlambatan dan Kompensasi Saat Pesawat Delay, 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved