Aneis Baswedan Terancam Dibebastugaskan dari Jabatan Gubernur DKI Karena Penyebab ini
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa mendapat sanksi berupa dibebastugaskan dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman
Baca: Dua Truk Batu Bara Kecelakaan, Terjadi Kemacetan Panjang
Sebelumnya, PK yang diajukan Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.
Pihak kuasa hukum Ahok menilai, ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama.
Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama. (Ist/Tribunnews.com)
Baca: Ini Empat Permintaan Nyak Sandang Saat Bertemu Presiden Jokowi
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.
Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.