Aneis Baswedan Terancam Dibebastugaskan dari Jabatan Gubernur DKI Karena Penyebab ini

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa mendapat sanksi berupa dibebastugaskan dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke warga korban banjir di Jakarta Timur, Rabu (7/2/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa mendapat sanksi berupa dibebastugaskan dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman RI (ORI) terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya di kawasan Tanah Abang.

Hal itu diungkapkan Plt. Ombudsman RI, Domunikus Dalu pada konferensi pers penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Gedung ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Domunikus menjelaskan Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru Raya dari Pedagang Kaki Lima. Jika tidak dilakukan, Ombdusman akan menaikan LAHP menjadi rekomendasi.

Baca: Sebelumnya Kritis, Limbad Tercyduk di Bandara dan Unggahan Dokter Cantik Ini Jadi Sorotan, Gimmick?

"Kalau sudah rekomendasi dan tetap diabaikan akan ada sanksi. Sesuai pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu Gubernur (Anies) bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," tutur Domunikus.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ombudsman dibe­rikan atau didukung suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelaya­nan Publik.

Baca: Warganet Dibuat Gemes Oleh Arseto Pariadji, Mau Temui Hotman Sitompul, Netter: Ngelawak Bang?

Pasal 351 ayat (5) menyebutkan kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat diberikan sanksi berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Pihak Pemprov DKI diwakilkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah. Ia mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Anies dan Sandi sebelum mengambil keputusan yang tepat terkait penataan Tanah Abang ini.

"Kami komunikasikan dulu sama Pak Gub, Pak Wagub, juga SKPD langkah apa yang harus diambil terkait temua Ombudsman ini" ujar Andri.

Ijinkan Pedagang  Jualan

Terhitung sejak tanggal 22 Desember 2017 lalu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan untuk meblokir dua ruas Jalan Jatibaru Raya, tepat di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Para pedagang kaki lima (pkl) pun direstui untuk menggunakan satu ruas jalan sebagai lokasi berdagang.

Diberlakukannya kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara bahkan meminta Pemprov DKI mengkaji ulang penutupan ruas Jalan Jatibaru Raya yang berimbas pada terjadinya dua kecelakaan akibat pengalihan arus.

Selain itu, pemberlakuan kebijakan itu juga menyebabkan dampak negatif lain yakni menumpuknya sampah di sekitar ruas Jalan Jatibaru Raya.

Pantauan, sampah-sampah bekas bungkus makan, plastik, botol minuman beserta kulit buah-buahan tersebar hampir di seluruh kawasan pasar yang didiami PKL.

Saat ditanyakan, para pedagang pun berdalih bahwa sampah-sampah tersebut bukanlah kepunyaan mereka.

Baca: Warganet Dibuat Gemes Oleh Arseto Pariadji, Mau Temui Hotman Sitompul, Netter: Ngelawak Bang?

"Ini mah bekas pedagang yang kemarin, bukan punya saya mas. Lagian kan disini berebut lapaknya. Jadi saya gak selalu disini, kadang pindah," kata Sulaiman (54) pedagang buah yang tidak memiliki lapak dagangan di lokasi, Jumat (29/12/2017).

Pedagang baju bernama Hendy mengungkapkan bahwa dirinya hanya untuk sementara waktu membuang bekas plastik-plastik dagangannya.

Usai operasional pasar selesai pada jam 18.00, dirinya mengaku akan membuangnya ke tempat sampah.

"Namanya lagi jualan, jadi ditaruh di sini dulu. Nanti kami buang kok," ujarnya.

Baca: Heboh Kelakuan Arseto Pariadji Depan Jenazah Probosutedjo dan Kena Bully Karena Sebut: Tutup Peti

PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung

Kandas sudah usaha Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama.

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Lembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI ini.

"Iya benar (ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.

Abdullah menambahkan, Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.

"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," jelasnya.

Baca: Dua Truk Batu Bara Kecelakaan, Terjadi Kemacetan Panjang

Sebelumnya, PK yang diajukan Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.

Pihak kuasa hukum Ahok menilai, ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.

Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama.

Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama. (Ist/Tribunnews.com)
Baca: Ini Empat Permintaan Nyak Sandang Saat Bertemu Presiden Jokowi

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.

Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved