Tak Hanya Ahok, Akil Mochtar Dkk Juga Sudah Rasakan 'Kerasnya' Ketukan Palu Artidjo Alkostar

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama, Senin (26/3/2018).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Palupi Annisa Auliani
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2014). 

"Saya menitipkan untuk didaftarkan ke teman saya, Mas Said, dia orang UII (Universitas Islam Indonesia)," katanya.

Saat itu, Said mengabarkan bahwa pendaftaran ke UGM sudah ditutup.

"Saya terlambat," katanya kepada pemandu acara Satu Meja, Budiman Tanuredjo.

Koleganya mengusulkan agar Artidjo mendaftar ke Fakultas Hukum UII sambil menunggu pembukaan pendaftaran UGM tahun depan.

Sekalian juga untuk menyesuaikan dengan kehidupan Kota Yogyakarta.

"Saya setuju. Dari pada di Situbondo saya bengong," ujar Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini.

Setelah didaftarkan dan lulus, Artidjo ternyata menikmati kuliah di fakultas hukum.

Apalagi setelah mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Dia malah melupakan cita-cita masuk Fakultas Pertanian UGM.

"Saya enjoy dan malah tak berminat lagi ke fakultas pertanian," tuturnya.

Budiman lantas bertanya, menyesalkah Anda?

"Enggak lah, karena di bidang hukum saya bisa membantu banyak orang," jawab Artidjo.

Tangani PK Ahok

Artidjo kini ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali atau PK vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.

"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ini Bukti 'Sangarnya' Hakim Artidjo Alkostar, Tak Hanya Ahok, Akil Mochtar dkk Sudah Rasakan,

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved