Tak Hanya Ahok, Akil Mochtar Dkk Juga Sudah Rasakan 'Kerasnya' Ketukan Palu Artidjo Alkostar

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama, Senin (26/3/2018).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Palupi Annisa Auliani
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2014). 

Tindakan Artidjo tersebut dianggap menghalangi kunjungan ke MA.

Termasuk kunjungan keluarga.

"Nampaknya kolega saya kurang berkenan," kata dia.

Baca: IPDN Siap Buka Penerimaan Calon Praja 2018, Catat Ya Ini Jadwal dan Syaratnya!

Menurut Artidjo, persoalan kunjungan keluarga dan pihak lain, terutama yang berperkara, perlu dibedakan.

Meski banyak resistensi, Artidjo tetap tak melepaskan tulisan tersebut.

Hal itu, lanjut dia, perlu dilakukan agar kamar pidana yang menjadi beban tugas dan kewenangannya tetap bersih dari upaya suap.

"Saya kira kalau ke Mahkamah Agung harus bisa dibedakan, itu bukan masalah keluarga, itu saya kira perlu diatur tentang tamu-tamu yang tidak berkepentingan tentang keluarga," ujar Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.

Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi.

Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Anda mungkin kenal dengan nama-nama ini; Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Nama-nama di atas pernah berhadapan dengan Hakim Artidjo dan merasakan ketegasannya.

Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved