Guru Honor S2 Bergaji Rp 1,5 Juta Sementara Gaji Buruh Rp 2 Juta Lebih
Gaji guru honorer sebulan hanya terima Rp 1,5 juta, jauh dibanding upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2018 yang
Tidak lagi Rp 1,5 juta, tetapi menjadi Rp 1,3 juta - Rp 1,4 juta. Sesuai jenjang lulusan mereka.
"Ini yang kami bingungkan. Kenapa turun lagi. Untuk Rp 1,5 juta saja itu sudah sangat tak sesuai gaji guru. Ini malah diturunkan. Gaji guru kalah dengan gaji buruh. Buruh pabrik dengan ijazah SD dan paling tinggi bisa dapat minimal UMP. Sementara gaji guru yang pintar dan cerdas dikasih tidak menusiawi," ucapnya, Rabu (21/3/2018).
Baca: Berawal dari Melamun saat Hujan, Katsuko Saruhashi, Ilmuwan Wanita Ini Bikin Terobosan Ilmunya
Tribun mendapatkan salinan SK Kepala Dinas Pendidikan Kaltim tentang Penetapan Standar Gaji Pokok dan Insentif Non PNS Tahun 2018.
Surat bernomor 876/ 2929/ Disdikbud-Ia/ 2018 ini ditetapkan pada 29 Januari 22018 dan ditandatangani langsung Kadisdik Kaltim Dayang Budiati.
Dalam lampiran SK tertera besaran standar gaji untuk honorer serta tenaga kependidikan di Kaltim.
Untuk honorer guru tak ada perubahan, tetap Rp 1,5 juta untuk level guru honorer lulusan D4, S1, maupun S2.
Yang berbeda, besaran gaji untuk tenaga kependidikan yang jumlahnya tidak Rp 1,5 juta lagi.
Untuk besaran tenaga kependidikan lulusan SMA hanya Rp 1,4 juta.
Sementara lulusan S1 mendapatkan Rp 1,45 juta.
"Surat keputusan ini sepertinya akan jadi dasar diterbitkannya SK perpanjangan kontrak guru honor se Kaltim. Kalau SK perpanjangan nanti juga memuat besaran gaji sesuai SK, maka percuma saja apa yang kami lakukan selama ini. Ujung-ujungnya, gaji tetap Rp 1,5 juta (tak sama sesuai UMP)," ucapnya.
Baca: Berawal dari Melamun saat Hujan, Katsuko Saruhashi, Ilmuwan Wanita Ini Bikin Terobosan Ilmunya
Naik Perlahan
Turunnya gaji honorer tenaga kependidikan (staf, TU) telah dikomunikasikan Forum Tenaga Honorer dengan Disdik dan DPRD Kaltim awal Maret lalu. Hasilnya, ada rencana menaikkan gaji honorer secara perlahan menunggu APBD-Perubahan 2018.
Hal ini disampaikan Rusman Yakub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (21/3/2018).
"Hasil pertemuan kami dengan honorer SMA/ SMK Negeri, kan tadinya mereka bisa dapat Rp 3 jutaan sebelum kewenangan di provinsi. Kenapa, karena mereka dapat dari kabupaten/kota, serta provinsi. Sejak kewenangan beralih, mereka hanya dapat Rp 1,5 juta, karena kabupaten/kota menyetop. Memang Rp 1,5 juta itu, tidak mencapai UMP," ucapnya, Rabu (21/3/2018).