Pilkada Serentak
Keterangan Kadisdik DKI Jakarta Bikin Cagub Sumut Jadi Tersangka
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto, membuat Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih, menjadi tersangka
Tapi pihaknya lebih memilih menyasar oknum yang menggunakan.
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang melegalisir, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.
"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.
JR Saragih diancam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Baca: Piala AFC 2018 - Persija Jakarta Menang Dramatis 1-0 atas Song Lam Nghe
Baca: Pilkada Kota Jambi - Ini Tanggapan Mulyadi Yatub Soal 80 Ribu KTP Tak Dikenal di Kota Jambi
Baca: Soal Isu Tentara China Masuk RI dan Penyerangan Ulama, Jokowi Duga Ada yang Merancang
Baca: GALERI FOTO: Nilai Tukar Petani Jambi Turun Dibanding Bulan Lalu, Simak Rinciannya
Sebelumnya seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.
Demokrat Bicara
DPP Partai Demokrat angkat suara menanggapi penetapan tersangka Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya.
"Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018),seperti sudah diberitakan disini.
Partai Demokrat,imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.