Kepala KUA Bawa Kursi dari Rumah. Diminta Tak Nikahkah Anak Dibawah Umur
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin menambah enam Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu dilakukan untuk mempermudah
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
“Karena masih anak-anak tentu mental mereka belum siap untuk mengurus keluarga,” tuturnya.
Katanya, untuk anak yang menikah dibawah umur atau dibawah 19 tahun. Jika ingin menikah, maka harus ada izin orang tua dan keterangan dari pihak pengadilan agama terlebih dahulu.
“Jika tidak ada surat keterangan tersebut, maka pihak kita KUA tidak berani menikahkannya. Apa lagi yang di bawah 16 tahun,” tegasnya.
Baca: Ini Keterangan Saksi dan Pemilik Rumah Tempat Didirikan Posko Adirozal-Ami Taher yang Dirusak
Baca: Penjambret Istri dan Anak Anggota Polres Kerinci Ternyata Dua Siswa MAN
Baca: Putrinya Dibanting di Acara Televisi, Ini Ungkapan Kekesalan Ibu Ayu Ting Ting