Kepala KUA Bawa Kursi dari Rumah. Diminta Tak Nikahkah Anak Dibawah Umur
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin menambah enam Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu dilakukan untuk mempermudah
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin menambah enam Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kemenang Merangin, Marwan menyebutkan enam KUA yang baru dibentuk itu yakni, KUA Tabir Lintas, KUA Margo Tabir, KUA Tabir Barat, KUA Renah Pamenang, KUA Pamenang Selatan dan KUA Tiang Pumpung. Saat ini ke-enam KUA tersebut kantornya masih menyewa di rumah-rumah warga.
Baca: Sekda Akui Keluhan Masyarakat Ada Benarnya, Soal Persediaan Obat di RSUD Bangko
“Dibentuk pada 2017 lalu, sebelumnya kepalanya masih pelaksana tugas dan sekarang telah kita kukuhkan,” kata Marwan.
Marwan mengucapkan terimakasih kepada kepala KUA yang baru satu minggu dilantik itu. Sebab saat sebagai pelaksana tugas, telah bertugas dengan baik.
“KUA baru ini fasilitasnya belum memadai. Saya salut bahkan ada yang bawa kursi dari rumah untuk betugas,” ucapnya.
Secara bertahap ujarnya, kantor KUA yang baru akan dibangun. Namun mengingat dana untuk pembangunan dari pusat, ia meminta agar setiap KUA dan juga masyarakat bisa untuk bersabar.
“Pada 2018 ini ada satu gedung KUA yang akan kita bangun. Yaitu KUA Kecamatan Tabir Barat,” sebutnya.
Meski keterbatasan fasilitas, Marwan meminta kepada kepala KUA bisa tetap betugas dengan baik. Ia mengharap kepala KUA bisa menciptakan inovasi dan berbaur dengan masyarakat.
Baca: Warga Sungai Tebal Tanam Ganja di Kebun Kopi, Dibekuk saat Mau Jual
Baca: Pilkada Kerinci - Cabup Zainal Kian Agresif Garap Basis Lawan
“Tugas KUA itu juga cukup berat. Jadi harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Secara aturan lanjutnya, dalam melaksanakan tugas KUA tidak boleh menikahkan anak dibawah umur. Meski demikian masih ada yang nikah dibawah umur.
Idealnya sebut Warwan, wanita boleh dinikahkan itu di atas usia 19 tahun dan lelaki di atas 21. Sebab jika masih dibawah umur telah menikah, maka mental mereka belum siap.
“Karena masih anak-anak tentu mental mereka belum siap untuk mengurus keluarga,” tuturnya.
Katanya, untuk anak yang menikah dibawah umur atau dibawah 19 tahun. Jika ingin menikah, maka harus ada izin orang tua dan keterangan dari pihak pengadilan agama terlebih dahulu.
“Jika tidak ada surat keterangan tersebut, maka pihak kita KUA tidak berani menikahkannya. Apa lagi yang di bawah 16 tahun,” tegasnya.
Baca: Ini Keterangan Saksi dan Pemilik Rumah Tempat Didirikan Posko Adirozal-Ami Taher yang Dirusak
Baca: Penjambret Istri dan Anak Anggota Polres Kerinci Ternyata Dua Siswa MAN
Baca: Putrinya Dibanting di Acara Televisi, Ini Ungkapan Kekesalan Ibu Ayu Ting Ting