Dua Kata yang Membuat Asma Dewi Divonis 5 Bulan, Berawal Dari Kekesalan Mahalnya Harga Daging
Majelis hakim tidak menerima alasan Asma Dewi yang menyebut frase dan kata tersebut digunakan sebagai bentuk kritik kepada pemerintah
Para pendukung Asma Dewi memenuhi ruang sidang.
Tak lama setelah Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membuka persidangan, seorang pendukung Asma Dewi memekikkan takbir dan diikuti pendukung yang lainnya.
"Allahu Akbar," ujar seorang pendukung laki-laki. Pendukung Asma Dewi yang lain langsung menimpalinya, "Allahu Akbar".
Aris Bawono langsung meminta para pendukung Asma Dewi untuk bersikap tenang selama persidangan berlangsung.
"Saya minta tolong tenang atau (sidang putusan) ditunda," kata Aris. Para pendukung Asma Dewi pun mematuhi permintaan hakim.
Setelah itu, Aris Bawono langsung membacakan putusan. Surat putusan tidak dibacakan sepenuhnya, melainkan hanya intinya. "Kami tidak bisa baca seluruhnya. Seluruhnya ada 122 halaman," ucap Aris.
Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.