Dua Kata yang Membuat Asma Dewi Divonis 5 Bulan, Berawal Dari Kekesalan Mahalnya Harga Daging

Majelis hakim tidak menerima alasan Asma Dewi yang menyebut frase dan kata tersebut digunakan sebagai bentuk kritik kepada pemerintah

Editor: bandot
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Terdakwa Asma Dewi (tengah) dan pengacaranya, Akhmad Leksono (kiri) dan Nurhayati (kanan) seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Asma Dewi bersalah karena menggunakan kata "koplak" dan "edun" dalam postingannya di Facebook.

Dalam surat putusan, majelis hakim menjelaskan pertimbangannya. Kata-kata yang digunakan Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa atau badan hukum.

Majelis hakim tidak menerima alasan Asma Dewi yang menyebut frase dan kata tersebut digunakan sebagai bentuk kritik kepada pemerintah.

"Kritik yang baik dan sifatnya membangun bukanlah dengan kata-kata koplak atau edun yang dapat dikategorikan menghina dari pasal ini (Pasal 207 KUHP)," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Baca: Naik Bajaj ke Kantor, Ini Sosok Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Tangani PK Ahok, Ditakuti Koruptor

Ia mengatakan, kata "koplak" dan "edun" tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Majelis hakim berpandangan kedua kata itu berkonotasi negatif dan bentuk penghinaan.

"Koplak bisa mempunyai banyak arti, dapat diartikan bodoh, dungu, aneh, otak miring sebelah. Sedangkan edun menurut hemat majelis, plesetan dari kata edan," katanya.

Oleh karena itu, majelis hakim memvonis Asma Dewi dengan hukuman 5 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan yang dia jalani sebelumnya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, hukuman 2 tahun penjara dan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca: 5 Pasangan Artis Ini Menikah dengan Beda Usia 20 tahun Lebih, Cinta Atau Apa Ya?

Adapun Asma Dewi pernah menjelaskan makna frase "rezim koplak" yang diunggah di akun Facebook-nya saat membacakan nota pembelaan.

Menurut Dewi, "rezim koplak" merupakan ungkapan kekecewaannya karena harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asma Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang dimulai sekitar pukul 16.20.

Para pendukung Asma Dewi memenuhi ruang sidang.

Tak lama setelah Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membuka persidangan, seorang pendukung Asma Dewi memekikkan takbir dan diikuti pendukung yang lainnya.

"Allahu Akbar," ujar seorang pendukung laki-laki. Pendukung Asma Dewi yang lain langsung menimpalinya, "Allahu Akbar".

Aris Bawono langsung meminta para pendukung Asma Dewi untuk bersikap tenang selama persidangan berlangsung.

"Saya minta tolong tenang atau (sidang putusan) ditunda," kata Aris. Para pendukung Asma Dewi pun mematuhi permintaan hakim.

Setelah itu, Aris Bawono langsung membacakan putusan. Surat putusan tidak dibacakan sepenuhnya, melainkan hanya intinya. "Kami tidak bisa baca seluruhnya. Seluruhnya ada 122 halaman," ucap Aris.

Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved