Tante Jahat! Tega Rudapaksa Ponakannya Sendiri dengan Menakuti Gunakan 2 Benda ini
Bukannya melindungi dan menyayangi keponakannya, justru melakukan tindakan tidak terpuji.
Saat itu korban hanya tinggal bersama SS yang tak lain tantennya sendiri.
Pada waktu itu, ungkap Taufiq, tersangka masuk ke kamar korban yang tengah tidur.
Tanpa berpikir panjang, tersangka memasukkan jarinya ke organ vital korban.
Pada saat itu korban tersentak bangun dan mengeluhkan sakit.
Namun, tersangka mencoba mengiming-imingi korban akan diberi uang.
Pelaku minta korban tidak menceritakan kasus tersebut kepada orangtuanya.
"Tidak cukup memasukkan jari, ternyata tersangka keluar dari kamar korban dan masuk ke kamarnya untuk mengambil pendil
dan lidi. Lalu kedua benda itu dimasukkan ke bagian organ vital korban. Perbuatan yang telah terjadi sejak tahun 2016 itu pun
terus berulang, hingga akhirnya orangtua korban tahu dan melaporkan ke polisi," sebut Kasat Reskrim.
Baca: Ini 5 Kebiasaan yang Buat Perut Tetap Buncit, Walau Sering Olahraga Setiap Hari
Baca: Videonya Viral! Aksi Ojek Online Hajar Penjambret dan Berhasil Mengalahkannya
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 huruf E UUPA, dengan ancaman maksimal 15 penjara, tahun denda maksimal Rp 5 milliar.(*)