Tante Jahat! Tega Rudapaksa Ponakannya Sendiri dengan Menakuti Gunakan 2 Benda ini

Bukannya melindungi dan menyayangi keponakannya, justru melakukan tindakan tidak terpuji.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Ilustrasi 

Saat itu korban hanya tinggal bersama SS yang tak lain tantennya sendiri.

Pada waktu itu, ungkap Taufiq, tersangka masuk ke kamar korban yang tengah tidur.

Tanpa berpikir panjang, tersangka memasukkan jarinya ke organ vital korban.

Pada saat itu korban tersentak bangun dan mengeluhkan sakit.

Namun, tersangka mencoba mengiming-imingi korban akan diberi uang.

Pelaku minta korban tidak menceritakan kasus tersebut kepada orangtuanya.

"Tidak cukup memasukkan jari, ternyata tersangka keluar dari kamar korban dan masuk ke kamarnya untuk mengambil pendil

dan lidi. Lalu kedua benda itu dimasukkan ke bagian organ vital korban. Perbuatan yang telah terjadi sejak tahun 2016 itu pun

terus berulang, hingga akhirnya orangtua korban tahu dan melaporkan ke polisi," sebut Kasat Reskrim.

Baca: Ini 5 Kebiasaan yang Buat Perut Tetap Buncit, Walau Sering Olahraga Setiap Hari

Baca: Videonya Viral! Aksi Ojek Online Hajar Penjambret dan Berhasil Mengalahkannya

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 huruf E UUPA, dengan ancaman maksimal 15 penjara, tahun denda maksimal Rp 5 milliar.(*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved