Tante Jahat! Tega Rudapaksa Ponakannya Sendiri dengan Menakuti Gunakan 2 Benda ini

Bukannya melindungi dan menyayangi keponakannya, justru melakukan tindakan tidak terpuji.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang dilakukan seorang tante terhadap keponakannya itu sungguh bejat.

Baca: Lagi Live Instagram, Ekspresi Muka Syahrini Mendadak Berubah Saat Adik Sebut Inisial Pria

Baca: Aduh! Goyangan Dewi Perssik Bawa Lagu Jaran Goyang Kena Semprot Warganet: Terlalu Seronok

Bukannya melindungi dan menyayangi keponakannya, justru melakukan tindakan tidak terpuji.

Akhirnya perbuatan tidak senonoh ini berlanjut ke kantor polisi.

SS (28), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh.

Setelah dia dilaporkan mencabuli keponakannya, sebut saja namanya, Mawar (7 tahun).

Tersangka ditangkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatan SS ke Polresta, 12 Februari 2018, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/67/II/2018/SPKT.

Baca: Begini Perlakuan Jamaah di Aceh ke Ustaz Abdul Somad Agar Tidak Terlambat Datang, Tidak Disangka!

Baca: Jawaban Nagita Slavina Jleb Banget! Usai Ditanya Raffi Ahmad Kenapa Selalu Setia Kepadaku?

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, menjelaskan tersangka tinggal di rumah orangtua korban.

Dia telah melakukan aksinya itu sejak 2016 lalu.

Karena merasa berjalan mulus, pelaku pun melakukan perbuatannya berulang kali terhadap korban.

Namun, orangtua korban melihat ada perubahan sikap anak perempuannya itu.

Akhirnya mencari tahu langsung kepada korban.

"Hal yang paling mengejutkan mereka, yang melakukan perbuatan itu adalah tantennya sendiri, (adik kandung dari ayah korban)

yang seharusnya melindungi keponakannya tersebut," kata Taufiq didampingi Kanit PPA, Ipda Septia Intan Putri, kepada

wartawan, Kamis (8/3/2018).

Orangtua tidak bisa menerima apa yang dilakukan tersangka terhadap anak mereka.

Sehingga orangtua korban ini pun melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

Baca: Usai Dinikahi Ahmad Dhani, Mulan Jameela Minta Maaf ke Maia Estianty, Namun Begini Reaksinya

Baca: Bejat! Pria ini Tega Siram Air Keras ke Muka Sang Istri Karena Lahirkan Bayi Perempuan

"Begitu kami terima laporan, personel langsung kita turunkan ke lokasi untuk menangkap tersangka yang saat itu berada di

rumah orangtua korban," kata Taufiq.

Lalu kata Taufiq, untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma psikis.

Sehingga membutuhkan penangganan dan rehabilitasi dalam upaya mengembalikan semangatnya, seperti anak normal lainnya seusia korban.

"Tersangka SS saat ini ditahan di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Baca: Gak Nyangka, Popularitas Egy Maulana Vikri Kalahkan Klubnya Sekarang, Terlihat dari ini . . .

Baca: Diduga ini Alasan Lechia Gdansk Merekut Egy Maulana Vikri, Bukan Prestasi Ternyata!

Untuk kronologis kejadian, lanjut Taufiq, terjadi pada saat rumah sedang sepi.

Saat itu korban hanya tinggal bersama SS yang tak lain tantennya sendiri.

Pada waktu itu, ungkap Taufiq, tersangka masuk ke kamar korban yang tengah tidur.

Tanpa berpikir panjang, tersangka memasukkan jarinya ke organ vital korban.

Pada saat itu korban tersentak bangun dan mengeluhkan sakit.

Namun, tersangka mencoba mengiming-imingi korban akan diberi uang.

Pelaku minta korban tidak menceritakan kasus tersebut kepada orangtuanya.

"Tidak cukup memasukkan jari, ternyata tersangka keluar dari kamar korban dan masuk ke kamarnya untuk mengambil pendil

dan lidi. Lalu kedua benda itu dimasukkan ke bagian organ vital korban. Perbuatan yang telah terjadi sejak tahun 2016 itu pun

terus berulang, hingga akhirnya orangtua korban tahu dan melaporkan ke polisi," sebut Kasat Reskrim.

Baca: Ini 5 Kebiasaan yang Buat Perut Tetap Buncit, Walau Sering Olahraga Setiap Hari

Baca: Videonya Viral! Aksi Ojek Online Hajar Penjambret dan Berhasil Mengalahkannya

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 huruf E UUPA, dengan ancaman maksimal 15 penjara, tahun denda maksimal Rp 5 milliar.(*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved