Diduga Terima Titipan Rp 10 Miliar dan 500 Ribu Dollar, Muchtar Effendi Tersangka Pencucian Uang

Menurut KPK, dari total Rp 30 miliar yang diterima Muchtar, diduga baru Rp 17,5 miliar yang diserahkan kepada Akil.

Editor: Duanto AS
Terpidana kasus suap Pilkada Muchtar Effendi (kanan) dan keponakannya Miko Panji Tirtayasa (kiri) bersiap memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7). Pansus Hak Angket KPK memanggil Muchtar dan Miko untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi di KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Muchtar diduga menyamarkan harta yang diperoleh dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.

"KPK menduga ME menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk atas harta kekayaan yang patut diketahui sebagai hasil tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Menurut Basaria, Muchtar diduga menerima titipan uang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari Bupati Empat Lawang Antoni Aljufri melalui istrinya Suzana. Kemudian, menerima uang dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya Masitoh sebesar Rp 20 miliar secara bertahap.

Menurut KPK, dari total Rp 30 miliar yang diterima Muchtar, diduga baru Rp 17,5 miliar yang diserahkan kepada Akil. Kemudian, pemberian melalui transfer kepada rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil sebesar Rp 3,8 miliar.

Sementara itu, sisa sebesar Rp 13,5 miliar dikelola oleh Muchtar untuk membeli sejumlah aset. Pembelian itu atas persetujuan Akil.

"ME membelanjakan uang Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan. Kemudian, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua atas nama orang lain," kata Basaria.

Baca: Kisah Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang Gagal Naik Haji, Tulisan Tahun 1989

Baca: Kabar Gembira, Tahun Ini Ada Kenaikan Gaji Bagi Perangkat dan Kepala Desa, Ini Besarannya

Baca: Mengungkap Fakta Pernikahan Dini di Merangin, Marwan Bilang Memang Masih Ada

Muchtar disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Muchtar pernah disebut sebagai orang dekat mantan hakim MK, Akil Mochtar. Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Muchtar Effendi Tersangka Pencucian Uang

Baca: Pukul 1 Siang Pintu Kamar Terbuka, Irma Masuk Rumah, Dia Kaget Ternyata di Dalam Ruangan Itu

Baca: Video Instagram, Marion Jola Jadi Ojek Online, Pemuda Baju Putih Ini Main Nempel Aja

Baca: Beredar Selebaran Gelap Al Haris Nikah Lagi, Tertulis Lahir 1990 di Akta Perkawinan, Tim Lapor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved