Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
Pertemuan di Kamar 1023, El Helwi Bantah Keterangan Supriyono di Sidang OTT KPK, Ini yang Terjadi
Keterangan ini disampaikan saksi dalam persidangan terkait pertemuan di Hotel Aston di kamar 1023.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, El Helwi, dihadirkan sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Dia menjadi saksi untuk terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, El Helwi membantah keterangan saksi Supriyono mengenai adanya permintaan surat jaminan pembayaran ketok palu.
Keterangan ini disampaikan saksi dalam persidangan terkait pertemuan di Hotel Aston di kamar 1023.
Saat dikonfrontir, El Helwi tetap ngotot bahwa dirinya tak pernah meminta surat jaminan.
Sebelumnya, Supriyono, Anggota Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi, mengungkapkan kesaksian secara blak-blakan. Dalam kesaksiannya di suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, dia tak sungkan menyebut permintaan anggota dewan saat pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Itu disampaikan Suriyono saat bersaksi untuk terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018) siang.
Supriyono mengatakan permintaan uang ketok merupakan aspirasi dari seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi.
Baca: Ini Kode yang Digunakan Anggota Dewan Provinsi Jambi Saat Minta Jatah, Ada Hujan Merata Tidak
Baca: Supriyono Sebut Bapak dan Sekda, Rekaman Percakapan Telepon Diputar Jaksa KPK di Sidang
Bahkan, perubahan jadwal paripurna yang diagendakan pada 23 November 2017 menjadi 28 November 2018, terindikasi karena belum adanya kepastian jatah anggota.
Akhirnya, sempat muncul isu di kalangan eksekutif bahwa DPRD Provinsi Jambi tak mau menyetujui RAPBD jika tidak ada uang ketok palu.
"Itu inspirasi dari semua anggota, saya sampaikan ke Pak Erwan Malik," kata Supriyono.
Sebelum pembahasan, untuk meyakinkan anggota Fraksi PDIP disebut meminta surat jaminan dari pihak eksekutif.
Baca: Ini Kode yang Digunakan Anggota Dewan Provinsi Jambi Saat Minta Jatah, Ada Hujan Merata Tidak
"Itu disampaikan Pak El Helwi, waktu di Hotel Aston 1030 Pak Saifudin menolak ,terus dia nelpon Pak Erwan Malik. Barulah setelah itu dia (Saifudin) mau menandatangani," kata Supriyono.
Dia mengatakan surat itu selanjutnya diserahkan ke El Helwi dari Fraksi PDIP. "Diserahkan langsung, saya lihat," katanya.
Selain itu, ada juga permintaan fee 0,25 persen dari Komisi III untuk memuluskan pembahasan RAPBD Provinsi Jambi dari anggaran yang dialokasikan untuk dinas PUPR.
"Waktu saya sampaikan ke Pak Erwan, ini tidak bisa karena sudah ada permintaan uang ketok palu, jadi tidak ada lagi komisi-komisi untuk rapat komisi," katanya.
"Ada juga permintaan pekerjaan di PUPR dari Zainul Arifin. Tapi tidak dikabulkan," kata Supriyono.
Seperti diketahui, Supriyono merupakan tersangka dalam kasus ini. Dalam persidangan kali ini, dia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Arfan, Saifudin dan Erwan Malik.
Baca: Kuota Jemaah Calon Haji Kerinci Sama Seperti Tahun Lalu, Ada 330 Kursi
Baca: VIDEO: Hujan Petir di Bungo Makan Korban Dua Anak, Seorang Meninggal