Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Pertemuan di Kamar 1023, El Helwi Bantah Keterangan Supriyono di Sidang OTT KPK, Ini yang Terjadi

Keterangan ini disampaikan saksi dalam persidangan terkait pertemuan di Hotel Aston di kamar 1023.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, El Helwi, dihadirkan sebagai saksi sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Dia menjadi saksi untuk terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik. 

"Itu disampaikan Pak El Helwi, waktu di Hotel Aston 1030 Pak Saifudin menolak ,terus dia nelpon Pak Erwan Malik. Barulah setelah itu dia (Saifudin) mau menandatangani," kata Supriyono.

Dia mengatakan surat itu selanjutnya diserahkan ke El Helwi dari Fraksi PDIP. "Diserahkan langsung, saya lihat," katanya.

Selain itu, ada juga permintaan fee 0,25 persen dari Komisi III untuk memuluskan pembahasan RAPBD Provinsi Jambi dari anggaran yang dialokasikan untuk dinas PUPR.

"Waktu saya sampaikan ke Pak Erwan, ini tidak bisa karena sudah ada permintaan uang ketok palu, jadi tidak ada lagi komisi-komisi untuk rapat komisi," katanya.

"Ada juga permintaan pekerjaan di PUPR dari Zainul Arifin. Tapi tidak dikabulkan," kata Supriyono.

Seperti diketahui, Supriyono merupakan tersangka dalam kasus ini. Dalam persidangan kali ini, dia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Arfan, Saifudin dan Erwan Malik.

Baca: Kuota Jemaah Calon Haji Kerinci Sama Seperti Tahun Lalu, Ada 330 Kursi

Baca: VIDEO: Hujan Petir di Bungo Makan Korban Dua Anak, Seorang Meninggal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved