Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
Pertemuan di Kamar 1023, El Helwi Bantah Keterangan Supriyono di Sidang OTT KPK, Ini yang Terjadi
Keterangan ini disampaikan saksi dalam persidangan terkait pertemuan di Hotel Aston di kamar 1023.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
"Itu disampaikan Pak El Helwi, waktu di Hotel Aston 1030 Pak Saifudin menolak ,terus dia nelpon Pak Erwan Malik. Barulah setelah itu dia (Saifudin) mau menandatangani," kata Supriyono.
Dia mengatakan surat itu selanjutnya diserahkan ke El Helwi dari Fraksi PDIP. "Diserahkan langsung, saya lihat," katanya.
Selain itu, ada juga permintaan fee 0,25 persen dari Komisi III untuk memuluskan pembahasan RAPBD Provinsi Jambi dari anggaran yang dialokasikan untuk dinas PUPR.
"Waktu saya sampaikan ke Pak Erwan, ini tidak bisa karena sudah ada permintaan uang ketok palu, jadi tidak ada lagi komisi-komisi untuk rapat komisi," katanya.
"Ada juga permintaan pekerjaan di PUPR dari Zainul Arifin. Tapi tidak dikabulkan," kata Supriyono.
Seperti diketahui, Supriyono merupakan tersangka dalam kasus ini. Dalam persidangan kali ini, dia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Arfan, Saifudin dan Erwan Malik.
Baca: Kuota Jemaah Calon Haji Kerinci Sama Seperti Tahun Lalu, Ada 330 Kursi
Baca: VIDEO: Hujan Petir di Bungo Makan Korban Dua Anak, Seorang Meninggal