Tarif Selangit untuk Bisa Punya Plat Nomor Cantik di Kendaraan Pribadi, Minat?

Mau punya nomor polisi dengan angka cantik tapi nggak tau caranya? Jangan Sedih! Saat ini kepolisian pun telah mampu mengakomodir

Editor: Suci Rahayu PK
Bennie Hart/BBC
Bennie Hart menggugat pemerintah negara bagian Kentucky karena keinginannya memiliki plat nomor I'M GOD ditolak. 

Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka. Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.

Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.

Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.

Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata, untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.

Dalam hal ini, Pak Indra menyarankan para pemohon nomor polisi pesanan untuk mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.

Baca: Awalnya Setel Lagu Disco Biar Anak-anak Datang ke Rumahnya, Lalu Film Dewasa, MN Perlakukan Mereka

Baca: 5 Jenis Penyakit yang Membunuh dengan Diam-diam, Davide Astori Jadi Korbannya

“Laporkan saja kepada kami bila ada yang meminta tak sesuai tarif resmi. Kami juga meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus sendiri ke loket. Memang harus bersabar karena antreannya cukup panjang karena yang mendaftar itu satu hari bisa ribuan pemohon,” tegas Pak Indra.

Gimana? Kalo punya uang, silahkan lho dibikin nomor cantiknya.

Berikut informasi Biaya Registrasi Kendaraan Bermotor

Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta (*)

(Hai.grid.id/Rian Sidik)

Sumber: Hai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved