Blak-blakan di Sidang OTT KPK, Gubernur Disebut Minta 30 Ribu Dolar sampai Dewan Minta Sejak 2016

"Jadi masalah dewan minta uang ini bukan pertama kalinya, tapi ini kedua kalinya. Pertama tahun 2016 lalu..."

Editor: Duanto AS
tribunjambi/dedy nurdin
Nasri Umar saat kesaksiannya dikonfrontir antara dirinya dengan Nurhayati dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (3/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi kembali jadi sasaran. Legislatif disebut-sebut sebagai peminta uang dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Serangkaian pemeriksaan hingga sidang ketiga, terdakwa juga sejumlah saksi menyebut dewanlah yang meminta. Bahkan, permintaan uang tersebut bukan yang pertama.

Pengakuan itu keluar dari mulut Asrul Padapotan Sihotang yang duduk di kursi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (5/3) sekitar pukul 21.15 WIB. Asrul tak lain orang dekat Gubernur Jmabi Zumi Zola. Hakim dan jaksa kemarin juga mencecar soal kedekatannya dengan Zola.

Dalam persidangan Asrul mengaku bahwa sejak Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi sudah dimintai uang ketok palu oleh para anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Jadi masalah dewan minta uang ini bukan pertama kalinya, tapi ini kedua kalinya. Pertama tahun 2016 lalu. Pak Gubernur menelepon saya waktu itu, ia kaget kalau dewan meminta uang ketok palu," katanya memberi kesaksian.

"Menanggapi persoalan itu saya mengatakan kepada gubernur bahwa untuk jangan mengikuti keinginan mereka karena jelas itu melanggar," katanya Asrul.

Mengingatkan, dalam sidang kedua kasus ini yang digelar 21 Februari lalu, terdakwa Erwan Malik juga membeberkan hal senada. Mantan Plt sekda itu bilang ia terus-terusan ditagih oleh pimpinan dewan di DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok.

Baca: Semua Sama Rata, yang Saya Dengar Rp 100 Juta per Orang, Nurhayati Bersaksi

Baca: Cina Blokir WhatsApp, 6 Negara Ini Juga Larang Warganya Gunakan Media Sosial, Termasuk Indonesia

"Permintaan uang ketok palu di dewan itu sudah biasa," kata Erwan Malik ketika itu.

Sidang ketiga yang juga berlangsung hingga malam hari ini menghadirkan enam orang sebagai saksi. Masing-masing, Ujang Hariadi Kadis Pariwisata Provinsi Jambi, Nurhayati, Nasri Umar. Keduanya anggota DPRD dari Fraksi Demokrat. Lalu dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang, tangan kanan Zola Asrul Pandapotan dan Nusa Suryadi selaku ASN di Dinas PUPR.

Fee Rp 8 miliar 

Kesaksian lain dari Asrul juga cukup mengagetkan pengunjung yang memenuhi ruang sidang. Dalam keterangannya saat ia bertemu dengan Asiang sebelum operasi tangkap tangan terjadi, ada komitmen fee proyek yang dijanjikan oleh Asiang kepada Apif. Apif tak lain mantan ajudan pribadi Zola semenjak menjabat Bupati Tanjab Timur.

Nurhayati, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/3/2018).
Nurhayati, Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/3/2018). (Tribun Jambi)

Pengakuan Asrul, fee itu senilai Rp 8 miliar. "Dia bilang waktu itu sudah ada komitmen dengan Apif, terkait fee proyek Rp 8 miliar dari Asiang yang diberikan kepada Apif," kata Asrul menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

"Siapa sebenarnya Apif ini kok namanya santer sekali disebut," tanya Jaksa Feby Dwiandos Fendi kepada saksi Asrul.

Asrul dihadirkan di muka persidangan bersama dengan Amidi, Kepala Kantor Perwakilan Jambi di Jakarta. Dari keduanya diketahui bahwa mereka sempat berkomunikasi hingga bertemu dengan Erwan Malik untuk membicarakan uang suap ketok palu.

"Berunding bagaimana usaha agar Asiang biso mendapatkan jaminan proyek lagi, kalau mau Asiang mau meminjamkan uang," kata Amidi dalam kesaksiannya.

Dalam rekaman telepon yang diperdengarkan, Erwan sempat ngotot kepada Amidi. Ia terus mempertanyakan bagaimana usaha peminjaman uang kepada Asiang. Tak hanya itu, Erwan juga mempertanyakan nasibnya yang saat itu masih berstatus sebagai Plt Sekda.

Sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Senin (5/3).
Sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Senin (5/3). (Tribun Jambi)

Ditengarai usaha peminjaman uang itu adalah uang sebesar Rp 5 miliar yang diungkap pada sidang kedua. Kemarin jaksa mengkonfrontir keterangan Asiang dengan Amidi terkait pinjaman uang Rp 5 miliar. Tapi itu sempat dibantah Asiang saat pemutaran rekaman percakapan antara dirinya dengan terdakwa Arfan.

Dalam keterangan Amidi diketahui bahwa Erwan Malik pernah meneleponnya untuk bertemu dengan Asrul.

Dari percakapan keduanya Erwan menyampaikan bahwa Asiang tidak mau meminjamkan uang jika tidak ada komitmen proyek.

"Sementara kami mau minjam katanya dia sudah ada komitmen dengan Apif, " terdakwa Erwan Malik dalam percakapan via telepon dengan Amidi yang diperdengarkan di persidangan.

Sebut nama gubernur

Dalam persidangan ini, penasehat hukum Arfan menanyakan kepada Amidi apakah pernah Gubernur Jambi meminta uang secara pribadi kepada Arfan melalui Asrul.

Amidi pun mengaku pernah, namun dirinya tidak mengingat secara pasti. Dirinya hanya mengingat ketika ia memerintahkan Asrul untuk meminta uang kepada Arfan sebesar 30 ribu dolar AS untuk Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Iya memang pernah terjadi permintaan uang kepada Pak Arfan," katanya. (dnu/kur)

Baca: Amidi: Zola dan Syahbandar Sempat Bertemu

Baca: Asrul: Asiang Bilang ke Saya Ada Komitmen Fee Rp 8 Miliar ke Pengawal Pribadi Gubernur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved